Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Hanya 17 Undangan yang Terkirim Dalam Pernikahan Sang Anak

Diketahui, sidang Praperadilan Habib Rizieq ini dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti.

Editor: Sesri
Kompas TV
Suasana persiapan sidang Pra Peradilan Kasus Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan massa. Sidang itu memperoleh pengawalan ketat petugas kepolisian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang pra peradilan kasus kerumunan massa yang menjerat Rizieq Shibab digelar hari ini Senin (4/1/2021).

Kuasa Hukum Rizieq Shihab menjelaskan bagaimana pernikahan putri kliennya terjadi, yang kemudian berujung pada kasus kerumunan dan menjerat Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, selain perayaan Maulid Nabi, Rizieq Shihab juga menikahkan anaknya, Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus.

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).

Di saat itu pula, kata Kamil, ada acara Maulid dari DPP Front Pembela Islam yang juga mengundang Rizieq Shihab.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara Maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali kota Administrasi Jakarta Pusat," tambah Kamil.

Baca juga: Pria Ini Mengintimidasi dan Merusak hanya Gara-gara Permintaan Pertemanan di Facebook tak Digubris

Baca juga: Kekesalan Raffi Ahmad Gegara Dimas Ramadhan, Suami Nagita Tak Suka Dimas Pegang Tangan Happy Asmara

Baca juga: UPDATE Kondisi Gubernur Riau, Sebulan Absen Akibat Covid-19, Hari Ini Syamsuar Kembali Bertugas

Baca juga: Wajah Tertutup Masker,Michael Yukinobu Sempat Tak Dikenali Saat Tiba di Polda Metro, ke Mana Gisel?

Namun, dilanjutkan Kamil, tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Rizieq Shihab yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 (tiga) tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi.

"Mekipun begitu, pihak DPP Front Pembela Islam tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Kamil.

Selain itu, ada juga masker yang dibagikan kepada para tamu, menyediakan hand sanitizer, serta tempat cuci tangan

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan KS. Tubun, mengupayakan tercipta space atau ruang yang layak untuk jaga jarak atau social distancing," kata Kamil.

Diketahui, sidang Praperadilan Habib Rizieq ini dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti.

Dimulai pukul 10.30 WIB, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang dibatasi.

Tampak hadir kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah.

Perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya hadir juga dalam persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Hanya 17 Undangan yang Terkirim Dalam Pernikahan Putri Rizieq Shihab, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved