Tak Ada Sumbangan Asing, KPU Sebut Hasil Audit Dana Kampanye 34 Paslon di Riau Irit

KPU sudah menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) 34 Paslon di sembilan Pilkada di Riau.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Wartakota
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) 34 Paslon di sembilan Pilkada di Riau.

Dari hasil audit tersebut tidak satupun dana kampamye yang bermasalah, terutama menerima sumbangan asing.

"Semuanya sudah tuntas dan tidak ada masalah dari 34 pasangan calon yang bertarung di sembilan Pilkada di Riau,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada trihunpekanbaru.com Senin (4/1/2021).

Menurut Firdaus untuk penggunaan dana kampanye di sembilan Pilkada di Riau tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Hanya saja ada yang menarik, penggunaan dana kampanye Paslon jauh dari angka batas yang ditetapkan masing-masing daerah.

"Artinya lebih irit dan tidak banyak Paslon menggunakan dana kampanye pada saat pilkada ditengah Pandemi Covid-19,"ujar Firdaus.

Karena pason hanya mendatangi rumah warga dengan jumlah terbatas dan cendramata yang diberikan ke warga juga nilainya dibatasi.

"Jauh sekali dari batas nilai yang sudah ditetapkan, sesuai kesepakatan bersama sebelumnya,"ujar Firdaus.

Sebagaimana diketahui masing-masing Kabupaten dan Kota bersama Paslon sebelumnya sudah menyepakati batas biaya kampanye di daerah masing-masing. Halnini disesuaikan dengan pertimbangan biaya di daerah masing-masing.

Sehingga dari sembilan daerah yang menggelar Pilkada di Riau tidak semuanya sama, karena batasan penggunaan dana kampanye ini dilihat dari kondisi daerah masing-masing.

Seperti misalnya batasan anggaran penggunaan dana kampanye terbesar di Rokan Hilir disepakati Rp32 Miliar, disusul Rohul dan Dumai Rp31 Miliar.

Berikutnya Siak dan Kuansing sama-sama Rp22 Miliar, Pelalawan Rp18 Miliar, Meranti Rp16 Miliar, Inhu Rp15 Miliar dan bahkan paling rendah batasan biaya kampanye ada di Bengkalis hanya Rp13 Miliar.

"Setiap daerah tidak sama, karena tergantung kesepakatan antara penyelenggara dan Paslon, tentunya pertimbangan di daerah,"ujar Firdaus.

Ada daerah yang biaya kampanyenya sedikit mahal, mulai dari pertimbangan biaya pencetakan alat peraga kampanye, harga kebutuhan pokok, akses antara satu daerah dengan daerah lain cukup jauh.

"Banyak pertimbangan dan itu bisa diperkirakan anggaran maksimal sebagai batas penggunaan biaya kampanye Paslon,"ujar Firdaus.

Maka dengan demikian, bila disepakati anggaran tersebut, Paslon tidak boleh melewati penggunaan biaya kampanye melewati batas yang ditentukan itu.

Mulai Diaudit Pekan Lalu oleh Kantor Akuntan Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 34 pasangan calon kepala daerah yang ikut bertarung di sembilan Pilkada di Riau.

Mulai Senin (27/12/2020) dana kampanye tersebut mulai diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Laporannya semua sudah masuk sesuai yang ditetapkan 6 Desember paling lambat pukul 18.00 Wib harus masuk laporan, jadi kita tunggu diaudit terlebih dahulu oleh KAP, sekarang sedang berproses,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada tribunpekanbaru.com Senin.

Menurut Firdaus, KPU baru akan mengumumkan nanti setelah keluar hasil audit dari kantor akuntan publik tersebut pada 23-25 Desember mendatang.

"Tahapannya sudah jelas masa audit itu dari 7 sampai 21 Desember 2020, selanjutnya diserahkan ke Paslon dan akan diumumkan 23 Desember,"ujar Firdaus.

Sebagaimana diketahui dalam LPPDK ini akan dicantumkan semua uang sumbangan masuk baik itu dari badan hukum maupun perseorangan.

Begitu juga pengeluaran dana kampanye tersebut, untuk keperluan apa saja harus jelas dicantumkan dan akan diaudit secara rinci.

Sebagaimana diketahui masing-masing Kabupaten dan Kota bersama Paslon sudah menyepakati batas biaya kampanye di daerah masing-masing.

Hal ini disesuaikan dengan pertimbangan biaya di daerah masing.

Dari sembilan daerah yang menggelar Pilkada di Riau tidak semuanya sama, karena batasan penggunaan dana kampanye ini dilihat dari kondisi daerah masing-masing.

Seperti misalnya batasan anggaran penggunaan dana kampanye terbesar di Rokan Hilir disepakati Rp32 Miliar, disusul Rohul dan Dumai Rp31 Miliar.

Berikutnya Siak dan Kuansing sama-sama Rp22 Miliar, Pelalawan Rp18 Miliar, Meranti Rp16 Miliar, Inhu Rp15 Miliar dan bahkan paling rendah batasan biaya kampanye ada di Bengkalis hanya Rp13 Miliar.

"Setiap daerah tidak sama, karena tergantung kesempatan antara penyelenggara dan Paslon, tentunya pertimbangan di daerah,"ujar Firdaus.

Ada daerah yang biaya kampanye nya sedikit mahal, mulai dari pertimbangan biaya pencetakan alat peraga kampanye, harga kebutuhan pokok, akses antara satu daerah dengan daerah lain cukup jauh.

"Banyak pertimbangan dan itu bisa diperkirakan anggaran maksimal sebagai batas penggunaan biaya kampanye Paslon,"ujar Firdaus.

Maka dengan demikian, bila disepakati anggaran tersebut, Paslon tidak boleh melewati penggunaan biaya kampanye melewati batas yang ditentukan itu.

Firdaus juga menyampaikan bagi Paslon yang mendapatkan sumbangan dana kampanye dari asing maka bila Paslon terpilih akan dianulir kemenangannya.

(Ttribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved