Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gisel Ditahan, Pakar Hukum Sebut Tak Usah Berlebihan: Selama Video Bukan Sengaja Disebarkan

Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

TribunStyle.com/kolase Instagram/@gisel_la//Facebook/De Fretes Michael Yukinobu
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus video syur Gisella Anastasia masih terus bergulir.

Baik Gisel dan lawan mainnya, Michael Yukinobu de Fretes telah diperiksa pihak berwajib.

Keduanya pun sudah ditetapkan tersangka.

Terkait penetapan ini, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah angkat bicara.

Dia menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

"Saya hanya berharap kepada para penegak hukum, selama keduanya tidak merupakan bagian atau sengaja menyebarkan (video syur), maka penegakan hukum itu jangan berlebihan," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Selasa (5/1/2021).

Meskipun demikian, Nasrullah tidak menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai hal yang berlebihan.

Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD.

Kemudian Nasrullah membeberkan maksud terkait pernyataan jangan berlebihan.

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)

"Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya.

Nasrullah menilai, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang-orang disekitar mereka.

Termasuk memperhatikan nasib dari keduanya dan tidak ada perilaku euforia.

"Karena jangan-jangan Anda penegak hukum ini tidak lebih bersih daripada orang tersebut. Orang yang Anda permainkan dan hancur-hancurkan itu," terang Nasrullah.

Ia dalam pandangannya, setiap orang memiliki kesalahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved