Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasi Sudah Menjadi Bubur, MYD Michael Yukinobu Ungkap Penyesalan Mendalam: Ini Hukuman Tuhan ke Saya

Usai pemeriksaan itu, Michael Yukinobu atau MYD pun mengungkap rasa penyesalan mendalam atas kelakuannya dengan Gisella Anastasia.

Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana
Michael Yukinobu De Fretes saat menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Meski begitu, ia meminta doa dan dukungan untuk bisa menghadapi kasus ini.

"Mungkin ini adalah hukuman dari Tuhan kepada saya."

"Dan saya mohon untuk semua teman-teman atas dukungan, doa, dan benar-benar saya minta maaf," beber MYD.

Setelah mengucapkan itu, MYD langsung bergegas untuk kembali ke mobil.

Sejumlah pertanyaan dicecar kepadanya namun tidak ada jawaban sama sekali.

Sebelum Rekam Video Syur, MYD Ditawari Ini oleh Gisel

 Sebelum merekam video syur hingga viral, penyanyi dan artis Gisel ternyata sempat mengungkap janji kepada MYD atau Michael Yukinobu Defretes.

Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan MYD saat diperiksa pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.

Kala itu, dikatakan MYD, Gisel sedang menggelar sebuah acara di Medan, Sumatera Utara 

Kemudian, mantan istri Gading Marten ini menghubunginya dan meminta bertemu di Medan.

Gisel pun sempat menawari MYD pekerjaan sebagai asisten manajer. 

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan event ini, sebagai asisten manajer," kata Yusri Yunus dilansir dari Surya.co.id

Dikutip dari Tribun Style "INI Tawaran yang Diberikan Gisel Hingga Membuat MYD Rela Jauh-jauh dari Jepang ke Medan 2017 Lalu".

Setelah kegiatan tersebut, kata Yusri, MYD dan Gisel sempat minum minuman beralkohol.

"Mereka memang sempat minum minuman keras, itu pengakuan sendiri saudari GA dan MYD dengan kondisi saat itu dalam kedaan mabuk katanya," ungkap Yusri.

Akibat perbuatan tersebut, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. ( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved