Permintaan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab soal Hal Ini Ditolak Hakim Akhmad Sahyuti
Hakim Akhmad Sahyuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab untuk satu hal ini. Berikut selengkapnya!
Kuasa Hukum mengajukan asalan permohonan Habib Rizieq Shihab.
“Pemohon menikahkan anak perempuannya Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Al Alaydrus,” katanya.
Kuasa Hukum juga menyampaikan undangan yang disebar terbatas yakni hanya 17 undangan.
“Acara pernikahan terus disetujui KUA Tanah Abang, namun banyak ummat yang hadir karena kerinduan,” katanya.
Pihak DPP FPI tetap meminta untuk menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak dan membagikan hand sanitizer.
Namun, pihak DKI Jakarta menganggap acara itu tetap melanggar protokol kesehatan.
“Pemohon sudah membayar denda admisistratif sebesar Rp 50 juta,” ujar kuasa hukum.
Tapi, termohon satu tetap melanjutkan penyidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim