Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Molotov di Kampar Riau,Polisi Bekuk 1 dari 2 Buronan Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil

Seiring perkembangan, satu orang DPO akhirnya diringkus. Dia adalah Indra Gunawan Lubis atau IL (35)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memegang foto 2 DPO kasus pelemparan molotov, Rabu (29/12/2020) lalu. 

Kemudian, Opik dan Keliman berperan sebagai eksekutor yang melempar molotov ke rumah dan mobil Nurhayati.

Dijanjikan Upah Rp 30 Juta

Aksi para tersangka ini, sudah direncanakan sejak 22 Desember 2020. Ketika itu mereka bertemu di satu kafe di Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru.

Keesokan harinya, para tersangka kembali bertemu di satu kafe di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Para tersangka kemudian mengambil botol sisa minuman. Tersangka lalu membeli jeriken, bensin, sumbu kompor dan merakitnya menjadi molotov.

Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1674 VC.

Pelaku ini tak hanya disuruh untuk membakar rumah dan mobil, tapi orang ada di rumah juga.

Diduga aksi molotov dilatarbelakangi lantaran korban membantu masyarakat dalam menuntut keadilan.

Korban ikut melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat Tora di Desa Senama Nenek ke Polda Riau.

Para tersangka diupah sebesar Rp30 juta. Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 181 atau Pasal 170, jo Pasal 340 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved