Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Molotov di Kampar Riau,Polisi Bekuk 1 dari 2 Buronan Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil

Seiring perkembangan, satu orang DPO akhirnya diringkus. Dia adalah Indra Gunawan Lubis atau IL (35)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memegang foto 2 DPO kasus pelemparan molotov, Rabu (29/12/2020) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil menangkap 1 dari 2 orang buronan kasus molotov di rumah Nurhayati, warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dalam perkara ini, ada 6 orang tersangka. 4 diantaranya sudah lebih dulu ditangkap.

Empat orang itu yakni Sutiman, Wismar Santotso, dan Irwan Jaya yang ditangkap di sejumlah daerah di Riau.

Satu lagi yaitu Keliman Tirta Agung, ia diringkus di tempat persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Putuskan Ditunda Belajar Tatap Muka di Pelalawan, Apa yang Ditunggu Satgas Covid-19 ?

Baca juga: BOLA LOKAL- PSSI Jadwalkan Rapat Exco, Kompetisi Terancam Batal, Ini Sikap Klub

Baca juga: 3 Hari Tempuh Perjalanan Darat,Vaksin Dijamin Aman,Disimpan di Ruangan Bersuhu 2-8 Derajat Celcius

Sementara 2 orang, dinyatakan buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seiring perkembangan, satu orang DPO akhirnya diringkus. Dia adalah Indra Gunawan Lubis atau IL (35).

Ia ditangkap di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Polda Riau turut dibantu Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Deli Tua.

Tersangka ini berperan sebagai penghubung untuk mencari para eksekutor pembakaran rumah dan mobil milik korban.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan penangkapan tersebut.

"IL (Indra Lubis) ditangkap tanggal 31 Desember 2020 lalu," ucapnya, Selasa (5/1/2021).

Dalam kasus ini dibeberkan Sunarto, masih ada 1 tersangka lagi yang masih dicari.

Dia adalah Opick, yang perannya sebagai eksekutor.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka Wismar Santo, merupakan otak pelaku yang merencanakan dan menyuruh memolotov rumah dan mobil korban.

Tersangka Indra Lubis, selaku penghubung untuk mencari para eksekutor, tersangka Sukimin sebagai penunjuk arah ke rumah korban serta ikut dalam eksekusi, dan tersangka Irwan Jaya berperan membeli dan mempersiapkan molotov.

Kemudian, Opik dan Keliman berperan sebagai eksekutor yang melempar molotov ke rumah dan mobil Nurhayati.

Dijanjikan Upah Rp 30 Juta

Aksi para tersangka ini, sudah direncanakan sejak 22 Desember 2020. Ketika itu mereka bertemu di satu kafe di Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru.

Keesokan harinya, para tersangka kembali bertemu di satu kafe di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Para tersangka kemudian mengambil botol sisa minuman. Tersangka lalu membeli jeriken, bensin, sumbu kompor dan merakitnya menjadi molotov.

Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1674 VC.

Pelaku ini tak hanya disuruh untuk membakar rumah dan mobil, tapi orang ada di rumah juga.

Diduga aksi molotov dilatarbelakangi lantaran korban membantu masyarakat dalam menuntut keadilan.

Korban ikut melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat Tora di Desa Senama Nenek ke Polda Riau.

Para tersangka diupah sebesar Rp30 juta. Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 181 atau Pasal 170, jo Pasal 340 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved