Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada yang Berubah, Ini yang Harus Segera Dilakukan Warga Pekanbaru yang Terdampak Pemekaran Kecamatan

Dampak dari pemekaran Kecamatan di Pekanbaru. warga harus segara mengurus ini untuk pastikan domisili tinggal. Sebab banyak yang berubah

Tayang:
Editor: Budi Rahmat
Net
Ilustrasi. 

Kecamatan Kulim terdapat lima kelurahan.

Kelurahan tersebut yakni Kulim, Mentangor, Sialang Rampai Pebatuan dan Pematangkapau.

Kecamatan Rumbai Timur meliputi lima kelurahan. Kelurahannya yakni Tebing Tinggi Okura, Sungai Ukai, Sungai Ambang, Lembah Sari dan Limbungan.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan menyebut bahwa pemerintah kota sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri tentang kode wilayah sesuai penataan kecamatan.

"Jadi secara administrasi sudah tidak ada kendala untuk operasional kecamatan," jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, penataan kecamatan berdampak pada perubahan data dan administrasi.

Ada juga perubahan data wilayah dan kependudukan.

"Jadi dalam surat tertuang batas wilayah dan nama kecamatan serta kelurahan baru," paparnya.

Total ada 15 kecamatan terbentuk pascapenataan kecamatan yakni Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim dan Rumbai.

Lalu Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Kemudian Sail, Pekanbaru Kota,Limapuluh, Bukit Raya dan Senapelan.

Kantor Kecamatan Baru Belum Buka Pelayanan

Kantor camat di daerah penataan kecamatan masih belum beraktivitas. Mereka belum bisa membuka layanan administrasi.

Camat Rumbai Barat, Vemi Herliza mengaku satu kendala yakni belum ada pegawai yang mendukung operasional kecamatan. Ia juga belum memiliki jajaran kelurahan.

"Jadi proses administrasi baru belum bisa berjalan," terangnya, Rabu (6/1/2021).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved