Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gus Cholil Divonis Seumur Hidup Usai Terbukti Bunuh Sunarno dan Triyani Pakai Racun Tikus

Korban dibunuh dengan Racun Tikus yang dibeli terdakwa di Pasar Depok. Racun tikus dimasukan ke dalam jus yang dibuat korban Triyani.

.
Ilustrasi Racun Tikus 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil divonis penjara seumur hidup terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan Racun Tikus.

Korban kebiadaban Gus Cholil yaitu Sunarno dan Triyani.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Asharyadi saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/1/2021).

Dia mengatakan sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang korban di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (5/1/2021).

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Priyanto dengan anggota Majelis Hakim, Pandu Budiono dan Heru Budyanto.

Dalam sidang putusan itu ketua mejelis hakim menjatuhkan penjara seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup karena terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Terdakwa membunuh korban, Sunarno dan Triyani di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar pada Kamis (9/4/2020), karena ingin menguasai uang Sunarno sebesar Rp 725 juta.

Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli tanah di Boyolali.

Mengetahui korban membawa uang, timbul niat jahat terdakwa untuk menguasainya.

Korban dibunuh dengan Racun Tikus yang dibeli terdakwa di Pasar Depok.

Racun tikus dimasukan ke dalam jus yang dibuat korban Triyani.

Terdakwa juga menyuruh Triyani untuk meminum jus tersebut.

Kedua korban merasakan badannya panas dan akhirnya tewas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved