Video Berita
VIDEO: Abu Bakar Baasyir Bebas Dari Lapas Gunung Sindur, Jalani Hukuman 15 Tahun
Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan
Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan BNPT dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam.
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini yang Masih Akan Dilakukan BNPT", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/06585511/abu-bakar-baasyir-bebas-ini-yang-masih-akan-dilakukan-bnpt