Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masukan 5 Gelandangan Kerja di BUMN yang Bergaji Rp 4,7 Juta, Aksi Risma Buat Gempar Jagat Maya

Selain memicu kecemburuan sosial, aksi Risma memasukkan 5 gelandangan tersebut ke perusahaan BUMN pun dinilai tidak pantas.

TRIBUNNEWS.com/TAUFIK ISMAIL
Risma 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang memasukkan 5 gelandangan kerja di perusahaan BUMN, yakni PT Pembangunan Perumahan (PP) Properti Tbk membuat gempar jagat maya.

Selain memicu kecemburuan sosial, aksi Risma memasukkan 5 gelandangan tersebut ke perusahaan BUMN pun dinilai tidak pantas. 

Pasalnya, banyak sarjana yang berdarah-darah untuk menjadi pekerja di perusahaan BUMN. 

Untuk menjadi karyaan di BUMN, perusahaan pun biasanya memiliki syarat yanh ketat.

Sementara Risma langsung mengantarkan lima gelandangan dari Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pemulung (BRSEGP) Pangudi Luhur Bekasi Timur, menuju tempat kerjanya di Bekasi Timur di kawasan Grand Kamala Lagoon, Bekasi Selatan, Jumat (8/1/2021).

Rudy Harsono, Direktur Operasional PT PP Properti mengatakan pihaknya menyambut baik dipekerjakannya lima gelandangan atau PPKS sebagai bagian dari program Kementerian Sosial.

Mereka nantinya akan dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan pekerjaan.

"Kami membutuhkan tenaga-tenaga untuk bisa penambahan gardening dan taman-taman kami. Bisa juga nanti kita juga butuh untuk building management yang di apartemen, sebagai monitoring kontak listrik, cleaning service, jadi kita akan menyesuaikan," ujarnya.

Rudy mengatakan mereka dijanjikan akan diupah berdasarkan UMK Kota Bekasi 2021, yakni sebesar Rp 4.782.935.

"Sesuai dengan UMR (UMK) ya. Kami ikuti standar yang ada di Bekasi," ungkapnya.

Timbulkan kecemburuan sosial

Di sejumlah media sosial, baik Twitter, Facebook maupun TikTok, kabar gelandangan yang dipekerjakan sebagai karyawan BUMN menjadi sorotan.

Sejumlah warganet mempertanyakan kebijakan Risma.

Mengingat, saat ini, banyak lulusan sarjana yang menganggur sulit mencari pekerjaan.

Belum lagi, adanya tudingan 'titipan' pejabat sehingga seseorang bisa dengan mudah mendapatkan pekerjaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved