Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penanganan Covid

Pemberian Vaksin Covid-19 di Pekanbaru Butuh Tenaga Dokter Khusus

Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membentuk tim persiapan penyelenggaraan vaksin covid-19.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
tribunpekanbaru/Doddy Vladimir
Petugas melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di Kantor UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan, Gudang Vaksin Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Selasa (5/1/2021). Sebanyak 20.000 dosis vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Pekanbaru selanjutnya akan didistribusikan ke Kab/Kota dengan prioritas peruntukkan kepada tenaga kesehatan dan pelayanan publik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membentuk tim persiapan penyelenggaraan vaksin covid-19.

Ada berbagai unsur masuk dalam tim persiapan tersebut.

Ada unsur forkopimda, pemerintah kota, dokter, tenaga kesehatan, tokoh agama dan RT serta RW. Mereka berkordinasi untuk mempersiapkan vaksinasi tahap awal pada Januari 2021 ini.

"Kita sudah sampaikan agar persiapkan, sembari menanti instruksi lanjutan pelaksanaan vaksinasi dari pemerintah pusat," jelas Ketua Tim Persiapan Penyelenggaraan  Vaksinasi Covid-19 Kota Pekanbaru , Muhammad Jamil kepada Tribun, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Tanggapan Dokter Tirta Terkait Kabar Dirinya Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 13 Januari

Menurutnya, persiapan pelaksanaan vaksinasi kali ini hampir sama dengan pelaksanaan vaksinasi atau imunisasi. Namun kali ini vaksinasi khusus covid-19 di masa pandemi.

"Maka perlu tenaga dokter khusus sebagai penanggung jawab dalam pemberian vaksin," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Jamil menyebut tim langsung bertugas setelah adanya kepastian jadwal pemberian vaksin dari pemerintah pusat. Ia menyebut tenaga kesehatan menjadi fokus pemberian vaksin.

Ada sejumlah tokoh bakal menjalani pemberian vaksin. Satu di antaranya Wakil Walikota Pekanbaru.

Tokoh lainnya yang bakal mendapat vaksin bakal dibahas bersama tim. Mereka belum memastikan siapa saja tokoh yang bakal mendapat vaksibn tahap awal.

Walikota Pekanbaru juga sudah mengeluarkan Instruksi Walikota Pekanbaru No.1 tahun 2021 tentang Persiapan Penyelanggaraan Vaksinasi Covid-19 di Kota Pekanbaru. Adanya instruksi ini dalam upaya optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi.

Ada sejumlah arahan dalam instruksi tersebut yakni mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Walikota Pekanbaru mendorong agar Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Mereka juga segera mempersiapkan tenaga dan sarana mendukung pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan.

Baca juga: VIDEO: MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Suci dan Halal

Mereka juga harus mendata sasaran penerima vaksin. Begitu juga lokasi pelaksanaan vaksinasi.

Tim juga bisa melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan
vaksinasi covid-19 kepada masyarakat. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

FATWA MUI Tentang Vaksin Covid-19

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang halal atau haram vaksin Covid-19.

Dalam hal ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.

Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.

Siapa yang Tak Boleh Divaksin Covid-19?

Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah menetapkan dan melakukan pendataan kelompok prioritas yang akan menjalani Vaksinasi Vaksin Covid-19.

Mereka di antaranya adalah petugas kesehatan yang tersebar di 12 kabupaten kota di Riau.

Jumlahnya mencapai 36.693 orang. Kemudian petugas pelayanan publik ada 343.293 orang.

Dua kelompok ini masuk dalam kelompok priode pertama, Januari hingga April 2021 yang akan menjalani vaksinasi.

Kemudian kelompok prioritas selanjutnya adalah masyarakat rentan yang mencapai 2.352.853 orang.

Setelah itu baru masuk ke kelompok masyarakat lainya yang tercatat sebanyak 463.194 orang.

Kelompok ini masuk dalam vaksinasi tahap kedua yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada periode April 2021 sampai Maret 2022.

"Vaksinasi dilakukan tahap awal dilakukan untuk tenaga kesehatan dan dilanjutkan dengan masyarakat usia 18 sampai 59 tahun," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Jumat (8/1/2021).

Meski pemerintah sudah menetapkan kelompok prioritas yang divaksin, namun tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.

"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan, ada ketentuannya. Seperti yang bisa di vaksin memiliki persyaratan yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 - 59 tahun,” kata Mimi.

“Kemudian menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," imbuh Mimi.

Sementara untuk orang yang tidak bisa diberikan vaksin sinovac yaitu, orang yang pernah terkonfirmasi atau menderita Covid-19.

Kemudian ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung.

Seterusnya, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis).

Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi.

Lalu, lanjut Mimi, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi.

Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).

Lebih lanjut dijelaskannya, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respon stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin.

Sebagian isi artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpekanbaru.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved