NYOMOT Foto Cewek Cantik Bikin Akun Palsu,Ajak Vidcall Seronok, Ini Endingnya
Modus operandi yang dilakukan pelaku, awalnya dia membuat akun palsu di FB atas nama Chidy Moy dengan mencomot foto cewek dari Google
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jangan mudah percaya rayuan apapun dari orang yang baru dikenal, apalagi kenalannya di dunia maya.
Sudah banyak kejadian penipuan dan bahkan kejahatan lain yang diakubatkan hubungan semu di dunia maya.
Seperti yang dialami pria warga Pekanbaru, Riau ini. Terjebak dengan foto profil gadis canik di media sosial lalu berkenalan, dia terbuai rayuan perempuan yang ternyata abal-abal itu.
Ternyata pemilik akun juga seprang pria yang nyomot foto cewek di Google lalu membuat akun palsu.
Lewat akun palsu itu, pelaku bernama AT, pria berusia 23 tahun menjebak para korbannya.
Setelah berhasil mememperoleh target, pelaku lalu pura-pura mengajak video call melakukan perbuatan tak senonoh.
Jika sang korban masuk perangkap, pelaku lalu merekam video call seronok lalu memeras korban.
Untunglah, tim dari Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subditreskrimsus) V Polda Riau yang membidangi kejahatan siber berhasil membekuk pria berinisial AT (23) itu.
AT ternyata warga Desa Pemusiran, Kelurahan Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
AT ditangkap terkait perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku melakukan penyebaran konten asusial kemudian melakukan pemerasan.
Modus operandi yang dilakukan pria tamatan SMP itu, awalnya dia membuat akun palsu di Facebook (FB) atas nama Chidy Moy.
Ia menggunakan foto profil seorang perempuan yang diambil dari Google.
Setelah itu pelaku mulai mencari beberapa target dengan melakukan chatting terlebih dahulu.
"Chatting tersebut memancing korban untuk melakukan video call sex (VCS)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Sabtu (9/1/2021).
Andri melanjutkan, pelaku menggunakan 2 handphone saat beraksi.
Satu untuk melakukan video call, satu lagi untuk memutar rekaman video porno yang memang sudah disiapkan.
"Handphone untuk memutar video porno itu, kemudian diarahkan pelaku ke kamera handphone untuk video call,”beber Andri.
Ketika proses berjalan, pelaku merekam tampilan layar di handphone yang digunakan untuk VCS itu," imbuhnya.
Usai VCS diungkapkan mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau ini, pelaku menebar ancaman kepada korban.
Pelaku lalu meminta sejumlah pulsa atau uang kepada korban.
Jika korban tidak mau menyerahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tampilan video VCS korban kepada teman-teman korban di Facebook.
Karena takut dan malu, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Namun lama-kelamaan korban tak tahan selalu diperas, Korban akhirnya melapor ke Polda Riau.
Berangkat dari laporan korban itu, petugas pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil endalaman, keberadaan pelaku berhasil terlacak di Provinsi Jambi.
Petugas lalu berangkat menuju ke tempat keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil kita tangkap. Kita juga amankan barang bukti berupa 2 buah handphone, buku tabungan dan kartu ATM," papar Andri.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Bahkan pelaku diketahui kembali meminta uang sebesar Rp13 juta.
Pelaku kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Ia dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelaku-vcs-diamankan-polda-riau.jpg)