Pria Ini Jebak Korban, Ajak VCS Lalu Minta Pulsa & Uang, Pakai Akun FB Palsu Dengan Foto Cewek
pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tampilan video VCS korban kepada teman-teman korban di Facebook.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pakai akun Facebook palsu seorang pria AT (23) memeras korbannya dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video call sex (VCS)
AT diamankan oleh Tim dari Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subditreskrimsus) V yang membidangi kejahatan siber.
Warga Desa Pemusiran, Kelurahan Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi itu ditangkap terkait perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku melakukan penyebaran konten asusial kemudian melakukan pemerasan.
Adapun modus operandi yang dilakukan pria tamatan SMP itu, awalnya dia membuat akun palsu di Facebook (FB) atas nama Chidy Moy.
Ia menggunakan foto profil seorang perempuan yang diambil dari Google.
Setelah itu pelaku mulai mencari beberapa target dengan melakukan chatting terlebih dahulu.
"Chatting tersebut memancing korban untuk melakukan video call sex (VCS)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Ancam Laporkan Balik Cyber Indonesia, Akan Minta Ganti Rugi
Baca juga: Cewek-cewek Jawa ini Tergiur VCS Bergaji Rp 1 Juta per Jam, Eh Malah Rugi Banyak Ditipu Tukang Masak
Baca juga: Foto Bugil Mama Muda Tersebar, Disebar Cowok Putrinya, Ternyata Didapat dari Hasil VCS si Mama
Lanjut Andri, pelaku menggunakan 2 handphone saat beraksi.
Satu untuk melakukan video call, satu lagi untuk memutar rekaman video porno yang memang sudah disiapkan.
"Handphone untuk memutar video porno itu, kemudian diarahkan pelaku ke kamera handphone untuk video call. Saat proses berjalan, pelaku merekam tampilan layar di handphone yang digunakan untuk VCS itu," beber Andri.
Setelah selesai VCS diungkapkan mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau ini, pelaku menebar ancaman kepada korban.
Ia pun meminta sejumlah pulsa atau uang kepada korban.
Jika korban tidak mau menyerahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tampilan video VCS korban kepada teman-teman korban di Facebook.
Alhasil karena takut korban pun menuruti permintaan pelaku.
Lantaran tak tahan selalu diperas korban akhirnya melapor ke Polda Riau.
Berangkat dari laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, keberadaan pelaku berhasil terlacak di Provinsi Jambi.
Petugas lalu berangkat menuju ke tempat keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil kita tangkap. Kita juga amankan barang bukti berupa 2 buah handphone, buku tabungan dan kartu ATM," papar Andri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Bahkan pelaku diketahui kembali meminta uang sebesar Rp13 juta.
Pelaku kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Ia dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)