Ini Daftar 16 Golongan Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
Berdasarkan Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes Nomor 02.02/4/1/2021 ada beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin
TRIBUNPEKANBARU.COM - Meski vaksin sudah tersedia dan mulai didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Riau ternyata tidak semua orang bisa mendapatkannya, meski vaksin sudah mendapatkan izin EUA (Emergency Use Authorization).
Berdasarkan Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin.
Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Baca juga: Besok Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Perdana, INILAH Daftar & Jadwal Vaksin di Indonesia
Pertama, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih.
Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut:
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Ibu hamil atau menyusui.
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19.
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
7. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.
8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
9. Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.
