Kisah Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Pelalawan, Tim Jalan Kaki 4.5 Jam Malam Hari Tengah Hutan
Tim gabungan Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas nama korban Sama Arti Zai.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas nama korban Sama Arti Zai (25).
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (25/12/2020) lalu.
Korban Sama Arti Zai ditemukan di real kebun sawit warga milik warga bernama Sudiman di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam Kecamata Langgam, Pelalawan.
Tim gabungan memecahkan misteri dibalik kematian pria tersebut.
Pelaku berinisial PH alias Putra (18) berhasil diamankan polisi dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
"Tersangka diringkus di Bukit Gabungan atau Bukit Barisan di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Minggu (10/01/2021) lalu," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (12/01/2021).
Tersangka PH alias Putra ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah pondok yang berada di tengah hutan Bukit Barisan.
Tidak mudah bagi tim gabungan Polres Pelalawan untuk menangkap PH.
Mulai dari proses penyelidikan sampai penangkapan yang berada di daerah yang sangat terpencil.
Berawal dari penemuan mayat yang tidak dikenal atau Mr X di parit air areal kebun milik Sudiman yg berada di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tim identifikasi Polres Pelalawan dan Polsek Langgam mengevakuasi mayat berjenis kelamin laki-laki itu dan membawanya ke rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk autopsi.
Lantaran hari sudah gelap dan pencahayaan kurang, personil gabungan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) keesokan harinya.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan bercak darah di sebuah pondok yang ditempati buruh pemetik sawit.
Diambil sampel darah di tujuh benda yang ada di lokasi untuk dilakukukan pengujian secara laboratorium di RS Bhayangkara.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi yakni para karyawan kebun dan pemilik kebun.
Mereka mengaku tidak mengenali identitas jenazah tersebut karena sudah dalam kondisi membusuk.
Namun ada dua orang pekerja yang tidak berada di kebun lantaran izin untuk cuti Natal dan Tahun Baru, tetapi tak diketahui jadwal keberangkatannya.
Mulai dari informasi inilah tabir kematian korban terkuak dan dapat diungkap polisi.
"Hasil autopsi jenazah terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul di kepala. Kemudian luka terbuka akibat senjata tajam di leher bagian belakang dan di bahu ada tujuh luka akibat sajam. Diperkirakan korban meninggal antara 3 sampai 5 hari sebelum ditemukan," tambah Iptu Edy Harianto.
Setelah polisi mempublikasi ciri-ciri korban, seorang karyawan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) bernama Ataromi Zai mengaku mengenal korban dan diduga sebagai adik kandungnya.
Dikenal dari ciri-cir khusus adanya jari tengah korban yang cacat, setelah dicocokan ternyata benar adanya.
Ataromi Zai mendatangi polres dan membuat laporan atas kematian adiknya yang merupakan pekerja di kebun sawit Sudiman.
Penyelidikan bergulir terus hingga didapatkan keterangan dari mandor kebun jika korban sudah izin cuti sejak 23 Desember lalu bersama seorang pekerja lainnya berinisial PH alias putra.
Namun 2 Januari PH belum pulang ke kebun serta nomor ponselnya tak bisa dihubungi dan dalam keadaan mati.
Penangana kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan oelh tim gabungan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan hasil autopsi.
Perburuan terduga tersangka dan barang bukti kemudian dilanjutkan.
"Orangtua PH tinggal di komplek perkebunan PTPN V di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Namun saat ditelusuri ternyata PH tidak pernah pulang ke rumah orangtuanya," kata Edy.
Pada tanggal 8 Januari polisi mendapat informasi jika PH berada di Bukit Barisan Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupayen Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Ario Damar memimpin pengejaran atas perintah Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SIK ke lokasi persembunyian PH.
Pada tanggal 9 Januari sekitar 16.30 WIB tim gabungan tiba di Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Tapanuli Selatan.
Ternyata perburuan belum selesai sampai disitu.
Tim harus berjalan kaki selama 4,5 jam di tengah hutan Bukit Barisan untuk bisa sampai ke tempat pelaku bersembunyi.
Lantaran akses jalan tidak bisa dilewati mobil ataupun kendaraan lain.
"Memang jalannya tak ada. Bahkan kuda saja tak bisa lewat. Kita harus menyusuri itu berjalan kaki selama 4,5 jam lamanya," beber Kasat Reskrim AKP Ario Damar.
Setelah berjalan beberapa saat, sekitar pukul 21.00 Wib tim gabungan memutuskan untuk beristirahat di salah satu pondok milik warga dikarenakan kurangnya pencahayaan dan sulitnya medan.
Selama enam jam beristirahat, pada Minggu (10/01/2021) subuh sekitar jam 04.00 wib, tim kembali melanjutkan perjalanan menuju lokasi keberadaan tersangka sesuai informasi dari masyarakat.
PH bersembunyi di sebuah pondok. Satu jam lebih berjalan kaki, akhirnya polisi sampai ke TKP penangkapan pukul 05.30 Wib.
Lantaran situasi masih gelap dan pencahayaan masih sangat minim Kasat Ario Damar memutuskan untuk melekaukan penyergapan pada saat pencahayaan sudah baik.
Pada pukul 06.30 WIB dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyaian pelaku.
Saat digeledah, tim menemukan PH bersembunyi di balik pintu kamar pondok.
Ia berhasil diringkus dan ketika diinterogasi, pelaku mengaku telah membunuh korban Sama Arti Zai menggunakan senjata tajam pada 23 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 wib.
"Adapun motif pelaku membunuh korban akibat sakit hati. Mereka awalnya berkelahi hingga terjadi pembunuhan," jelas Kasat Ario.
Tersangka PH langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan sebilah parang sepanjang 70 centimeter dengan gagang plastik warna hijau yang diduga digunakan membunuh korban.
Kemudian dua helai celana milik korban dan pelaku.
Saat ini kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Pelalawan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)