Tak Ada Otaknya, Demi PSK dan Main Judi, Kades Ini Tilap Uang Bansos Covid-19 Rp 187 Juta
Seluruh dana desa yang diperuntukan untuk Covid-19 dihabiskan Askari untuk bermain judi dan menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK).
TRIBUNPEKANBARU.COM - KEPALA Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas, Askari ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan uang bantuan sosial.
Adapun dana desa yang diselewengkannya mencapai Rp 187,2 juta.
Askari menggunakan dana desa untuk bantuan sosial Covid-19 untuk pribadi alias foya-foya.
Seluruh dana desa yang diperuntukan untuk Covid-19 dihabiskan bermain judi dan menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK).
Kini berkas penyidikan kasus kades korupsi dana desa ini telah lengkap dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Bansos Rp 3 Juta untuk Ibu-ibu Hamil, Ini Dia Syarat dan Cara Mendapatkannya
Baca juga: Siap-siap Belasan Juta Penerima Bansos akan Dihapuskan, Hasil Audit KPK Ditemukan Fakta Ini
Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT dana desa ini sudah dinyatakan lengkap (P21).
Karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.
"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"
"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).
Dikatakan, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.
Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.
Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.
Baca juga: Blusukan Mensos Tri Rismaharini Dikomentari Rocky Gerung Pastikan Enggak ada Pengemis Bansos
Baca juga: Ada 3 Bansos yang Disalurkan Pemerintah Mulai Januari Ini, Berikut Besaran dan yang Berhak Menerima
Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.
Besaran dana bantuan covid 19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu.
Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.