Tak Ada Otaknya, Demi PSK dan Main Judi, Kades Ini Tilap Uang Bansos Covid-19 Rp 187 Juta
Seluruh dana desa yang diperuntukan untuk Covid-19 dihabiskan Askari untuk bermain judi dan menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK).
Editor:
CandraDani
Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.
Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.
Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.
"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres.
(SP/AHMAD FAHROZI)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana Bansos Rp 187,2 Juta Dihabiskan Kades Askari Untuk Sewa PSK dan Berjudi