Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curi Barang-barang di Kantor AKLI ‎Dumai, Maling Ini Dirigkus Tim Opsnal Polsek Dumai Kota

Tidak perlu waktu lama bagi Polsek Dumai, untuk meringkus pelaku pencurian di Kantor AKLI

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Polsek Dumai Kota
Tidak perlu waktu lama bagi Polsek Dumai Kota, untuk meringkus pelaku pencurian di Kantor Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tidak perlu waktu lama bagi Polsek Dumai, untuk meringkus pelaku pencurian di Kantor Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan hanya berselang beberapa Jam dari laporan pada Selasa (12/1/2021) yang diterima.

Tim opsnal Polsek Dumai Kota meringkus tersangka AD (20) warga Jalan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka diamankan atas laporan dugaan pencurian 4 unit AC dan 1 buah pintu terali milik kantor AKLI yang dilakukan pada Senin (11 /1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yhudistira melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, membenarkan bahwa adanya penangkapan tersangka AD yang diduga merupakan pelaku pencurian kantor AKLI.

"Tersangka kita amankan di jalan Bintan Gang Jadid bersama barang bukti pencurian sebagaimana laporan yang disampaikan pelapor Martonilus sebagai kuasan kantor AKLI Dumai sesuai laporan polisi LP / 01 / I / 2021/ Riau / Res Dumai/Sek Dmi Kota, tanggal 12 Januari 2021," katanya, Rabu.

Iptu Hardiyanto menjelaskan, pencurian tersebut diketahui pada Senin (11/1/ 2021), sekitar Jam 09.00 WIB.

Ketika pelapor sedang sarapan, ia dihubungi oleh saksi Rizal yang mengatakan kepada pelapor bahwa AC dan pintu kantor sudah hilang diambil maling.

Lebihlanjut dijelaskan, sesampainya di tempat kejadian yaitu Kantor AKLI Kota Dumai jalan Bintan Nomor 60 RT12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai, pelapor berkeliling di sekitar kantor bersama saksi.

Mereka mendapati bahwa terhadap barang-barang berupa 4 unit AC outdoor dan 1 buah pintu besi sudah hilang.

Kemudian setelah mencari sekian lama pelapor dan saksi tetap tidak menemukan barang-barang tersebut .

Akibat kejadian tersebut, tambahnya, kantor AKLI Kota Dumai mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.

Selanjutnya pelapor selaku yang menerima kuasa dari kantor AKLI Kota Dumai, melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi Polsek Dumai Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Dumai Kota untuk kepentingan penyelidikan," terangnya.

Iptu Anto mengaku, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumab 5 tahun penjara.

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved