Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Janjikan Beri Kado, Pria Ini Bawa Bocah 6 Tahun ke Semak-semak, Korban Mengadu

Saat korban tertarik, pelaku yang merupakan warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi ini langsung menggiring korban ke dalam semak lalu mendorong korban.

Tayang:
Editor: M Iqbal
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang satpam sebuah SPBU melakukan aksi tak senonoh terhadap bocah di bawah umur.

Padah bocah  6 tahun yang jadi korban asusila tersebut adalah tetangganya. 

Ia akhirnya diringkus pihak kepolisian setelah sang bocah mengadu ke orangtuanya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menjanjikan akan memberi kado ke korban.

Saat korban tertarik, pelaku yang merupakan warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi ini langsung menggiring korban ke dalam semak lalu mendorong korban.

Pelaku kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya.

Aksi pelaku yang bernama Agus (26) tersebut terungkap setelah korban mengadu ke pada kedua orangtuanya atas kejadian yang menimpanya.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca juga: 2 Pria Ini Tusuk Pengunjung Cafe hingga Tewas, Cemburu Pemandu Lagu Langganan Layani Tamu Lain

Baca juga: Jadi Menantu Ratu Elizabeth, Ahli Bahasa Tubuh Ungkap Perbedaan Kate Middleton & Meghan Markle

Mendapat informasi tim dari Unit PPA Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Hasan langsung melakukan penelusuran.

Sekira kurang lebih 1x24 jam pascaaksi cabul tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Senin (11/1/2021) sore.

"Kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap," kata Kaswandi saat bertemu dengan awak media, pada Selasa (12/1/2021).

Kebiri kimia

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Dia menjelaskan pelaku yang bekerja sebagai satpam SPBU di Jambi ini berpeluang untuk dikenakan hukum kebiri kimia.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kita masih dalami, jika pasal dan tindakannya mencukupi, ya bisa saja kita terapkan hukum kebiri," kata Kaswandi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved