Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kesucian Gadis ABG Lugu Direnggut di Mess Karyawan, Berlanjut ke Rumah Kosong, Berakhir di Penjara

Nasib pilu dialami gadis ABG lugu yang masih berusia 12 tahun dan masih terdaftar sebagai siswi SD karena ulah bejat pria berumur 20 tahun

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram.com
Foto: Ilustrasi Gadis ABG Lugu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib pilu dialami gadis ABG lugu yang masih berusia 12 tahun dan masih terdaftar sebagai siswi SD karena ulah bejat pria berumur 20 tahun.

Pria 20 tahun itu merenggut kesucian gadis ABG lugu itu di mess karyawan dan berlanjut ke rumah kosong.

Kejadian itu berawal dari pria 20 tahun itu membawa pergi gadis ABG lugu itu dari rumahnya secara paksa.

Kejadian yang dialami ABG lugu ini menjadi peringatan bagi orangtua untuk menjaga anak gadisnya agar tidak pacaran dan menjaga pergaulan anak gadisnya.

Anak gadis yang sudah ABG harus dijaga pergaulannya agar tidak salah bergaul dengan pria yang tidak benar perilakunya, apalagi sampai berakhir hilangnya kesucian anak gadis itu.

Jangan sampai anak gadis ABG anda menjadi korban pencabulan seperti yang dialami seorang anak gadis belia umur 12 tahun yang sudah pandai pacaran pada usia belia.

Bahkan, gadis belia ABG yang masih terdaftar sebagai siswa SD itu sudah pandai pacaran dan ternyata pacaran dengan pria yang sudah dewasa hingga kesuciannya direnggut di mess karyawan dan dinodai di rumah kosong.

Pria berusia 20 tahun itu adalah warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Jawa Timur nekat membawa pergi ABG lugu siswi SD dan mencabulinya.

Akibat aksinya tersebut, DW alias Bogel (20) dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto atas laporan melakukan kejahatan seksual pada anak di bawah umur.

Tersangka mengaku telah mencabuli dan dua kali melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur, bocah berumur 12 tahun yang masih siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD).

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian menjelaskan kasus kejahatan seksual itu berawal dari laporan orangtua korban yang anaknya dibawa kabur tersangka selama dua hari.

Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten, pada 15 Desember 2020.

"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur korbannya adalah perempuan umur 12 tahun," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).

Iwan menjelaskan modus tersangka membawa kabur korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Saat itu, korban pamit ke luar rumah untuk membeli minuman di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), Senin (14/12/2020) pukul 17.30 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved