Tak Berperikemanusiaan! Oknum Kades di Musi Rawas Gunakan BLT Covid-19 Untuk Bayar Jasa PSK

Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan oleh Askari untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan membayar jasa PSK.

handout
Kades di Musi Rawas korupsi Bansos Covid untuk bayar jasa PSK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di saat masyarakat menderita karena pandemi, oknum kepala desa di Kabupaten Musi Rawas malah menggunakan dana Bansos Covid-19 warga untuk berfoya-foya. 

Ia tak lagi memikirkan nasib warganya yang ekonominya terdampak pandemi.

Bahkan, ia pun tak mempedulikan apakah ada warga di desanya yang kelaparan atau tidak.

Polres Musi Rawas segera melimpahkan kasus Askari (43) ke pihak kejaksaan setempat lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana Bansos Covid-19 untuk warga yang nilainya mencapai Rp 187,2 juta.

Askari diketahui menjabat kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.

Aksinya tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan oleh Askari untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan membayar jasa PSK.

Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, sebanyak 156 kepala keluarga (KK) di desa tempat tersangka menjadi korban. 

Setiap KK yang semestinya mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tedampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 selama tiga bulan dilarikan oleh Askari.

Pada tahap pertama pembagian BLT yang di mulai April 2020, Askari membagikannya kepada masyarakat.

Namun, pada tahap dua dan tiga, yakni Mei dan Juni, uang itu ternyata tak dibagikan lagi lantaran telah habis digunakannya untuk bermain judi dan menyewa perempuan.

"Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai 187,2 juta," kata Efraneddy saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021).

Menurut Kapolres, pihaknya telah memeriksa seluruh saksi atas kasus tersebut, mulai dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sampai warga yang menjadi korban.

Bahkan, penyidik juga mendapatkan barang bukti dokumen pencairan BLT serta rekening koran milik desa. 

"Semua alat buktinya sudah lengkap sekarang sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidang," ujarnya. Efrannedy pun menyayangkan kejadian tersebut. Seorang kepala desa yang semestinya membantu warga di tengah pandemi, malah memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved