Pengedar Narkoba di Dumai Ditangkap, Sabu 76,45 gram Disita
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DE (44) berhasil diringkus Satnarkoba Polres Dumai.
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DE (44) berhasil diringkus Satnarkoba Polres Dumai.
Hal tersebut diketahui polisi setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku.
Pelaku digrebek polisi pada Selasa (12/1/2021) malam di rumahnya yang berada di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 76,45 gram.
Serta dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku sebagai komunikasi untuk menjual barang haram tersebut dan beberapa bukti lainnya.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi mengungkapkan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Pelaku disebut kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Purnama.
Dari laporan tersebut, tambahnya, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai, yang dipimpin langsung olehnya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terlapor.
Setelah memastikannya pelaku memiliki barang haram tersebut, tim langsung mengamankan DE (44) serta melakukan penggeledahan dikediaman tersangka.
"Tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 76,45 gram, dan dua unit handphone dan lainya telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Kamis (14/1/2021).
AKP Yoyok mengatakan, bahwa pelaku berperan sebagai pengedar yang mengedarkan narkoba di Kota Dumai kepada para penyalahgunaan narkoba.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap pelaku, dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," sebutnya.
Ia menyebutkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.
"Kami berharap masyarakat terus bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba di Kota Dumai, sehingga peredaraan narkoba bisa benar-benar di berantas," pungkasnya
(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)
Live Streaming Chelsea vs Manchester United Mulai Pukul 23.30 WIB, Chelsea bisa Kembali Menang |
![]() |
---|
Pria Ini Kaget Melihat Wanita yang Cuma Berbalut Handuk Ada di Kamar, Spontan Tanya: Ngapain Disini? |
![]() |
---|
Lima Tahun Menikah Ferry Tak Curiga Hingga Fakta Mengerikan Terungkap |
![]() |
---|
Sedih Anak Daus Mini Tak Diakui Sebagai Anak, "Ma, Emang Aku Bukan Anak Papi? Terus Anak siapa?" |
![]() |
---|
Nasabah Sudah Mau Kembalikan Uang Salah Transfer, Tapi Pihak Bank Swasta Ini Tetap Pilih Penjarakan |
![]() |
---|