Kepesertaan 6.121 Pegawai Non-ASN Siak di BP Jamsostek Diperpanjang

Sekdakab Siak Arfan Usman dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Siak Yusuf Delfi kembali menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Sekdakab Siak Arfan Usman (berpeci) dengan Kepala Cabang BP Jamsostek Siak Yusuf Delfi disaksikan jajaran masing-masing menandatangani MoU tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di Pemkab Siak, Kamis (14/1/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sebanyak 6.121 pegawai non ASN di Pemkab Siak tetap mendapat perlindungan sosial di BP Jamsostek.

Sekdakab Siak Arfan Usman dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Siak Yusuf Delfi kembali menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama.

Antara Pemkab Siak dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negeri (Non-ASN), Kamis (14/1/2021) di aula kantor bupati Siak.

“Kami mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,”kata Yusuf Delfi usai kegiatan itu.

“Dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Nonaparatur Sipil Negeri, serta dukungan regulasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN dimulai sejak Januari 2019. Sedikitnya terdaftar sebanyak 6.121 pekerja atau tenaga non-ASN.

Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada 6.121 orang tersebut adalah
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ini akan berlaku sampai 31 Desember 2021 mendatang.

“Kita berharap kerjasama baru kita bangun kembali pada tahun -tahun berikutnya sehingga kepesertaan pegawai non-ASN akan terus berlanjut,” kata dia.

Ia menguraikan, sampai Desember 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat program.

Pada 2019 pihaknya membayarkan 2 kasus klaim JKK dan 16 kasus klaim JKM dengan total Rp 440.551,03.

Pada 2020, pihaknya kembali membayarkan 1 kasus klaim JKK meninggal dan 14 kasus JKM dengan total Rp 714.329.296.

Total manfaat program JKK dan JKM sebanyak 33 kasus bagi pegawai non-ASN selama 2 tahun yang telah dibayarkan adalah Rp 1,15 miliar.

“Jadi manfaat perlindungan sosial bagi peserta sangat dirasakan,” kata dia.

Sementara itu, Sekdakab Siak Arfan Usman mengatakan pihaknya memperpanjang kerjasama dengan BP Jamsostek mengingat pentingnya kepesertaan pegawai non-ASN untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved