Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Semarak HUT ke 80 RI di Riau

11 Warga Binaan Rutan Siak Bebas pada Hari Kemerdekaan

Sebanyak 11 warga binaan Rutan Kelas IIB Siak resmi menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com /mayonal putra
REMISI - Warga binaan di Rutan Klas II B Siak tampak tersenyum saat mendapat remisi dan bebas di hari kemerdekaan RI ke -80, Minggu (17/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK -  Sebanyak 11 warga binaan Rutan Kelas IIB Siak resmi menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025). Mereka memperoleh remisi khusus kemerdekaan setelah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Siak, Edward Pahala Situmorang, mengatakan pemberian remisi dan pembebasan ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa tahanan, tetapi penghargaan bagi mereka yang mau berubah. Harapannya setelah bebas, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Edward.

Adapun 11 warga binaan yang bebas yakni:

Indra Juliandi bin Yusman (alm) – perkara pencurian.
Putra Satrio bin Siswanto – perkara pencurian.
M. Safe’i Tanjung bin M. Idris – perkara pencurian.
Bayu Prayoga bin Suhardi – perkara pencurian.
Periyus Laia bin Waacanolo Laia – perkara terhadap ketertiban.
Aldi Halawa bin Satrio Halawa – perkara pencurian.
Saiful Fajar bin Jarwo – perkara penganiayaan.
M. Arifin bin Gani – perkara perampokan.
Supriyanto bin Suprianto – perkara pencurian.
Muhammad Solleh bin Sucoko – perkara pencurian.
Muladin P. Sihotang bin Sanggam Sihotang (alm) – perkara penipuan. 

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan lebih, ditambah pengurangan tambahan antara 25 hingga 60 hari. 

Pemberian remisi ini dihadiri Bupati Siak Afni Z bersama Wakil Bupati Siak Syamsurizal. Afni sempat memberikan nasihat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi serta langsung bebas tersebut. 

“Jangan kembali ke sini, kembalilah ke keluarga, cari rezeki yang halal untuk anak istri, bergaullah dengan masyarakat dengan baik, jangan ulangi kejahatan masa lalu,” ujar Afni. 

Dengan bebasnya 11 orang tersebut, pihak Rutan berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali dengan tangan terbuka.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved