Bea Cukai Akui Lepaskan Tembakan Peringatan Saat Penangkapan Rokok Ilegal di Perairan Inhil Riau

Menurut Bea Cukai mereka diserang belasan orang dengan bom molotov dan mercon setelah berhasil mengamankan HSC bermuatan rokok ilegal.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Foto Rilis KANWIL DJBC KHUSUS KEPRI
Foto yang diterima Tribun Pekanbaru terkait aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup kembali dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan, Jumat (15/1/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pihak Bea Cukai akhirnya buka suara terkait peristiwa yang terjadi di wilayah perairan Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Dalam hal ini, petugas dari Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Tembilahan, melakukan pengejaran terhadap terduga kapal penyelundup barang ilegal, Jumat (15/1/2021) kemarin,

Satgas patroli laut Bea Cukai, berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, berupaya menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa barang diduga rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Provinsi Riau.

Ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat HSC yang beriringan.

Terlebih ciri-cirinya cocok dengan informasi intelijen yang diperoleh.

Petugas sudah melakukan pembuntutan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga.

Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan.

Baca juga: Aparat Dilempari Bom Molotov hingga Mercon, Aksi Dramatis Penangkapan Kapal Penyeludup Rokok

Baca juga: Jawaban Bea Cukai Terkait Pemilik Hotel Oasis Ditembak, Diduga Baku Tembak dengan Petugas Bea Cukai

Empat kapal High Speed Craft (HSC) dan satu kapal tanpa nama bermuatan rokok ilegal di Perairan Puluh Buluh, Riau.
Empat kapal High Speed Craft (HSC) dan satu kapal tanpa nama bermuatan rokok ilegal di Perairan Puluh Buluh, Riau. (DOK KANWIL DJBC KHUSUS KEPRI)

“Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk
menabrak kapal patroli petugas,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat.

Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai mencoba memberikan peringatan
melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara.

Namun HSC tersebut tidak memperdulikan peringatan petugas. Kapal BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah. HSC itu bahkan melakukan manuver berbahaya.

“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” ungkap Syarif.

Baca juga: Soal Penembakan Pengusaha Asal Batam di Perairan Inhil, Polda Riau Tunggu Laporan Dari Polda Kepri

Baca juga: Beredar Kabar Pengusaha Batam Meninggal Tertembak di Inhil Riau, KKSS Batam Tempuh Jalur Hukum

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal diduga ilegal yang ditutupi terpal.

Tak sampai di situ, sekitar pukul 09.40 WIB, dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai.

“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai,” tutur Syarif lagi.

Ia mmenambahkan, kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa Bea Cukai.

Petugas Lepaskan Tembakan Tapi Tak Dihiraukan

Selanjutnya, kelompok diduga penyelundup rokok ilegal itu, mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut.

Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.

Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai.

Namun lagi-lagi peringatan itu tidak dihiraukan, malah justru pelaku yang berjumlah belasan tersebut malah menyerang petugas dengan senjata tajam, sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.

Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai," beber Syarif.

Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan mengamankan rokok selundupan penyelundup, Jumat (15/1/2021)
Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan mengamankan rokok selundupan penyelundup, Jumat (15/1/2021) (ISTIMEWA/Tribun Batam)

Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas
bea cukai.

Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya.

Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya tiba di lokasi.

“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil," sebutnya.

Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang itu. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, petugas menemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya memang sudah disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.

Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok ilegal, pelaku lain yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.

Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut.

Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC.

Sedangkan pada tahun 2020 ada sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC.

Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas” tegas Syarif.

Bahkan pada tahun 2014 silam, diduga kelompok yang sama, juga pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas.

“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ujar Syarif.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/rls)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved