Cemburu Buta Kakek 63 Tahun Bakar Istri Ketiga, Menyesal Namun Tetap Divonis 17 Tahun Penjara

Korban Wanita 59 tahun yang dianiaya dan dibakar dalam kondisi hidup oleh Thabrani beserta rumahnya itu adalah istri ke tiga yang dinikahinya 2010.

Editor: CandraDani
Dok BPost
Kakek Thabrani (63) saat menyerahkan diri di Markas Polres Banjar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih segar di ingatan, Kasus Kakek Thabrani yang terjadi Senin, (09/08/2020) lalu.

Pria 63 tahun itu tega menghabisi sang istri di Desa Sungai Puting, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin, Iwan Budi Sosilo mengatakan vonis terhadap terdakwa sudah inkrah dan JPU sudah menerima putusan pengadilan Negeri Tapin.

"Terdakwa divonis 17 tahun penjara.. Memang waktu itu sebelum inkrah terdakwa meminta keringanan, dengan argumentasi rasa penyesalan yakni masih memiliki keluarga dalam hal ini anak dan istri. Tapi dilihat dari tuntutan 17 Tahun dan divonis hakim 17 Tahun, alasan itu tidak berpengaruh," ujarnya, saat ditemui Banjarmasinpost.co.id,  Kamis, (14/01/2021).

Diketahui Wanita 59 tahun yang dianiaya dan dibakar dalam kondisi hidup oleh Thabrani beserta rumahnya itu adalah istri ke tiga yang dinikahinya pada 2010 silam. 

Baca juga: Lihat Kaca Spion Ada Begal Acungkan Samurai, Nadia Langsung Ngebut Hingga Nabrak Bengkel

"Motif pembunuhan itu masih sama yaitu cemburu buta karena menuduh istrinya selingkuh. Pasal yang dikenakan 387 KUHP dan 187 KUHP," ujarnya. 

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, malam (9/8/2020) lalu, awalnya hanya dikira kebakaran rumah, namun usai dipadamkan ditemukan sosok mayat.

Tindak pembunuhan itu diketahui setelah Thabrani menyerahkan diri ke polisi tak lama usai kejadian itu. 

Baca juga: Apa Itu Woman On Top? Posisi Berhubungan Intim yang Digemari tapi bikin Nyeri

Bukan Kebakaran Biasa

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat mendapati peristiwa kebakaran ini seperti kebakaran lazimnya.

Peristiwa kebakaran satu warung di Sungai Batatal RT 4 RW 1 Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, berhasil diusut polisi.

Terungkap kebakaran warung milik Hasanah alias Acil Dayak (59)  yang turut tewas terpanggang, bukan diakibatkan lahan ataupun kebocoran tabung kompor gas di warung korban, yang informasinya beredar di media sosial.

Baca juga: Sejak Awal Sudah Curiga, Ternyata Benar, Wanita Ini Langsung Syok Lihat Fakta Ini di Depan Mata

Anggota Polsek Candi Laras Utara memberi garis polisi di lokasi temuan jasad terpanggang di b...akar di Dusun Batatal, Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalsel, Senin (10/8/2020) dini hari.
Anggota Polsek Candi Laras Utara memberi garis polisi di lokasi temuan jasad terpanggang di b...akar di Dusun Batatal, Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalsel, Senin (10/8/2020) dini hari. (Polsek Candi Laras Utara untuk Banjarmasinpost.co.id)

Hasanah terpanggang di dalam warungnya, ternyata dibunuh dengan keji dan kejam oleh suaminya, Thabarani (54).

Korban terpanggang, setelah sebelumnya, dicekik dan dipukul pelaku di bagian kepala dengan benda tumpul jenis linggis.

Tidak puas, pelaku membungkus jasad korban dalam kasur, disiram minyak tanah, kemudian disulut api agar terbakar.

Pelaku melarikan diri ke rumahnya di Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Baca juga: Pelajar 14 Tahun Dinodai Dukun Palsu, Korban Cerita ke Orangtua dan Kakek Cabul Ditangkap Polisi

Padahal, warga Desa Sungai Puting geger api dan petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan kobaran warung korban.

Pelaku menyerahkan diri di Mapolres Banjar, paginya, sekitar pukul 06.00 Wita.

Alasan Thabarani membunuh korban karena api cemburu, setelah melihat isi pesan singkat di ponsel istrinya yang ketiga.

Kasatreskrim Polres Tapin, AKP Thomas Afrian dan Kapolsek Candi Laras Utara, Iptu Agung Setiawan mengamankan pelaku di Mapolres Tapin.

AKP Thomas Alfian dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, membenarkan dalam peristiwa kebakaran satu warung di Desa Sungai Puting dilatar belakangi kasus pembunuhan.

"Tindakan kepolisian proses lanjut," katanya.

Baca juga: Istri Selingkuh dengan Pria yang Lebih Tua Darinya, Suami Dibantu Warga Gerebek Penginapan Dinihari

Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id, jasad korban sempat dievakuasi relawan dan tim pemadam kebakaran ke kamar jenazah RSUD Datu Sanggul Rantau.

Petugas pemakaman sudah menyiapkan lahan di pekuburan umum di Desa Ayunan Papan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Belakangan jasad korban terpanggang dibawa ke RSUD Ulin, Kota Banjarmasin untuk proses otopsi dan kepentingan penyelidikan polisi. (banjarmasinpost.co.id)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Cemburu Lalu Bakar Istri, Kakek 63 Tahun di Tapin Divonis 17 Tahun Penjara, dan telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Terpanggang Saat Warungnya di Sungai Puting Tapin Terbakar, Wanita Ini Ternyata Dibunuh Sang Suami, 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved