Indonesia Putuskan 7 Merk Vaksin, Bolehkah Warga Memilih Vaksin? SIMAK Ulasan Berikut

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Seorang tenaga kesehatan (nakes) menjalani vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Melur, Pekanbaru, Jumat (15/1/2021). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini, berbagai negara fokus memvaksin rakyatnya.

Di Indonesia, Pemerintah terus mengupayakan ketersediaan vaksin Covid-19 dari jalur bilateral maupun multiratel.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020), pemerintah menetapkan 7 vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di tanah air, yakni yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, dan Sinovac.

Namun penggunaannya, tetap menunggu persetujuan darurat dari Badan POM.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan, masyarakat tidak bisa memilih vaksin Covid-19 sesuai keinginannya.

Alasannya, semua telah diatur dalam pentahapan yang  dijadwalkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Enggak bisa memilih (vaksinnya). Semua sudah diatur, dijadwalkan dan sesuai dengan tahapannya," ujar Nadia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Usai Membunuh Pria Ini Kabur, Ternyata Ia Pergi Mondok dan Mengaku Ingin Bertobat, Begini Endingnya

Baca juga: Aparat Dilempari Bom Molotov hingga Mercon, Aksi Dramatis Penangkapan Kapal Penyeludup Rokok

Baca juga: Surat Ibrahim Lengkap 52 Ayat dengan Terjemahan Kemenag, Dalam Tulisan Arab yang Gampang Dibaca

Sebelumnya, ramai diperbincangkan di jagat dunia maya oleh warganet terkait keinginan memilih vaksin yang akan disuntikkan.

Pemerintah memastikan, tidak ada sanksi yang akan diberikan jika seseorang menolak divaksinasi.

Pemerintah terus mendorong  agar semua pihak dapat berpartisipasi dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 dengan pendekatan persuasif.

Juru bicara vaksinasi dari Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu juga menegaskan, hingga kini pemerintah belum membuka vaksinasi secara mandiri alias berbayar untuk mendapatkan vaksin sesuai keinginan.

"Kebijakan pemerintah untuk menetapkan vaksin Covid-19 gratis untuk publik. Kita harus mengerti ketersediaan vaksin ini terbatas, jika kita punya banyak uang untuk divaksin (memilih jenis vaksin yang diinginkan) juga itu tidak berarti semua orang di dunia bisa mendapat vaksin," jelasnya.

Baca juga: Sering Lihat Wanita Berpakaian Ketat, Pria Ini Melampiaskannya Cabulnya ke IRT Berusia 40 Tahun

Baca juga: Banjir di Kalsel, Bantu Bersihkan Material Longsor Operator Ekskavator Terseret ke Jurang dan Tewas

Baca juga: 23 Orang Tewas Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Diduga Kuat Akibat Efek Samping Vaksin

4 Tahapan

Sesuai dengan keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 2021.

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved