Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Takut Istrinya Selingkuh Selama Mereka Bertugas di Perbatasan, Tentara India Minta Zina Dilarang

Ketua Mahkamah Agung yang lalu, Dipak Misra mengatakan pezinahan harusnya berakibat pada masalah perdata seperti perceraian, bukan pidana. 

PTI via financialexpress.com
Tentara India di wilayah yang berbatasan dengan China 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di India, ternyata tidak melarang perzinahan. Undang-undang warisan Inggris yang melarang perzinahan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 2018 lalu setelah adanya permohonan judical review.

Pemohon judical review mengatakan bahwa undang-undang tersebut sewenang-wenang dan didiskriminasi terhadap pria dan wanita.

Ketua Mahkamah Agung yang lalu, Dipak Misra mengatakan Perzinahan harusnya berakibat pada masalah perdata seperti perceraian, bukan pidana. 

Namun, pembatalan tersebut membuat para tentara yang bertugas di perbatasan khawatir. 

Mereka takut istri mereka akan selingkuh ataupun diganggu oleh pria hidung belang. 

Para tentara pun menuntut pemerintah untuk kembali melarang perzinahan.

"Akan selalu ada kekhawatiran di benak personel militer yang beroperasi jauh dari keluarga mereka di bawah kondisi yang menantang tentang keluarga yang terlibat dalam aktivitas yang tidak diinginkan," kata Jaksa Agung India KK Venugopal kepada Mahkamah Agung negara itu seperti dilansir dari The Sun.

India yang berkiblat Inggris mengadopsi regulasi yang diberlakukan negri Elizabeth itu.

Di Inggris, saat ini perzinahan bukanlah kejahatan.

Namun, perzinahan dilarang bagi para tentara di hukum militer negara itu. 

Prajurit dapat dihukum atau diberhentikan di bawah uji layanan karena perilaku yang "berdampak buruk terhadap efektivitas operasional unit mereka".

Itu bisa termasuk perzinahan, kata sumber Angkatan Darat.

Kementerian Pertahanan India mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk pengecualian militer - tetapi bersikeras bahwa pria dan wanita akan dihukum sama untuk tindakan "promiscuous atau zina".

"Angkatan Bersenjata ada di lingkungan yang sepenuhnya berbeda dan berbeda dari warga sipil," kata Kementerian Pertahanan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved