Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sita Uang Tunai Rp 527 Ribu dari Pelaku Judi Togel, Barang Bukti Apa Lagi yang Ditemukan Polisi?

Pelaku judi togel yang diamankan berinisiak MS (38) yang tinggal di Perumahan Divisi VI PT Mal l Desa Kuala Panduk, Kerumutan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Barang bukti judi jenis toto gelap (togel) di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. 

Tersangka saat itu sedang berada di sekitar pertokoan dan diduga sedang menjual nomor togel.

"Tersangka melakukan perjudian jenis Siejie Singaopre, Hongkong, dan Sydney di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com .

Penangkapan IS berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan terkait peranan IS sebagai pelaku judi togel di Pangkalan Kerinci.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pelaku sedang berada di salah satu rumah toko (ruko) untuk menjalankan bisnis haramnya.

Tanpa menunggu lama, tim langsung meringkus tersangka IS di TKP bersama satu unit telepon genggam yang di dalamnya terdapat SMS berisi pemesanan nomor togel.

Kemudian uang tunai sebanyak Rp 1.150.000 yang diduga sebagai hasil transaksi judi togel dengan pelanggannya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres serta ditangani Satreskrim," ujar Iptu Edy.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved