Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta

bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT PKH dari Kemensos, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi para calon penerima.

Editor: Sesri
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapatkan bantuan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Untuk diketahui, selain ibu hamil dan anak usia dini, pemerintah melalui Kemensos juga memberikan BLT PKH untuk anak yang berada di SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Besaran yang didapatkan dari kategori-kategori tersebut berbeda-beda.

Besaran BLT PKH yang akan diterima ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta.

Untuk mengetahui bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta, dapat menyimak di dalam artikel berikut ini.

Berikut besaran yang akan diterima calon penerima BLT PKH, dikutip Tribunnews dari Kemensos.go.id:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per satu tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun: Rp 3.000.000 per satu tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per satu tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per satu tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per satu tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per satu tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per satu tahun.

Baca juga: Jangan Bahagia Dulu! BLT BPJS Rp 300 Ribu Rupanya Masih Bisa Gagal Cair, Cek Persyaratannya

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH bagi Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek di Sini!

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum dan Cara Mencairkannya

Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT PKH dari Kemensos, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi para calon penerima.

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved