Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terjaring Razia di Tempat Karaoke, Oknum PNS Ini Disanksi Turun Pangkat Selama 3 Tahun

Oknum PNS di Kabupaten Pati ini terjaring razia di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Syekh Jangkung, Pati, bersama pemandu lagu

Editor: M Iqbal
Dok Polres Pati
Bupati Pati, Haryanto dan jajaran Polres Pati memberikan pembinaan kepada LC dan pengunjung yang terjaring razia di Mapolres Pati, Jumat (15/1/2021) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PATI - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, berinisial MS terjaring razia kepatuhan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kamis (14/1/2021) siang.

Oknum PNS di Kabupaten Pati ini terjaring razia di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Syekh Jangkung, Pati, bersama lady escort (LC) atau pemandu karaoke.

MA diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.

 

Bupati Pati Haryanto menyayangkan adanya oknum PNS Pati yang terjaring razia PPKM.

Baca juga: 4 Hari Pergi Dari Rumah, Orangtua Kaget Lihat Putrinya Ada di Penginapan, Ternyata Bersama Pria Ini

Haryanto mengingatkan kepada ASN yang ada di lingkungan Pemkab Pati untuk tidak melanggar peraturan yang dapat mencoreng instansi pemerintah di saat pandemi Covid-19.

"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," kata Haryanto.

Dikatakan Haryanto, atas perbuatannya, Pemkab Pati memberikan sanksi penurunan pangkat kepada MS yang kedapatan berkaraoke saat PPKM.

"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," tegasnya.

Sebelumnya, seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Pati, berinisial MS terjaring razia PPKM saat asyik berkaraoke ditemani lady escort (LC) atau pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan.

Saat itu MS yang masih mengenakan seragam dinas batik diketahui sedang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras di ruangan karaoke di Jalan Syech Jangkung, Pati.

Razia tersebut langsung dipimpin Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.

Oknum PNS tersebut selanjutnya ikut diangkut bersama sejumlah LC serta pengelola karaoke untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pati.

"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi," kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021). (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum PNS Pati Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Ini Kata Bupati" dan di Tribunnews.com dengan judul Oknum PNS Mabuk di Tempat Karaoke, Bupati Pati Beri Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2021/01/17/oknum-pns-mabuk-di-tempat-karaoke-bupati-pati-beri-sanksi-penurunan-pangkat-selama-3-tahun?page=all.

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved