Dugaan Korupsi Rp 42 Miliar di UIN Suska Riau,Bagaimana Kelanjutannya?
Temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di UIN Suska Riau masih diusut oleh jaksa dari Kejati Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan korupsi berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di UIN Suska Riau oleh jaksa dari Kejati Riau, hingga kini masih berproses.
Perkara ini awalnya ditangani tim jaksa Intelijen.
Seiring proses penyelidikan yang dilakukan, dengan mengklarifikasi sejumlah pihak, termasuk temuan dokumen-dokumen terkait.
Ternyata ditemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut.
Tim Intelijen lantas merampungkan proses penyelidikan, dengan menyusun laporan. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke tim Pidsus.
"Tim Pidsus meminta agar perkara ini diekspos dulu. Hasil penyelidikan (Intelijen). Bagaimana kronologisnya, bagaimana peristiwa pidananya, ini sedang mengatur waktu untuk diekspos lagi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Muspidauan.
Setelah digelar ekspos lanjut Muspidauan, barulah nanti tim Pidsus Kejati Riau melakukan tindak lanjut terhadap perkara itu.
"Sekarang perkara memang sudah diserahkan ke Pidsus. Tapi diekspos dulu. Karena ini kan lain penyidiknya,” ujarnya, Senin (18/1/2021).
“ Yang ini penyelidikan, yang ini penyidikan. Lain posisinya. Tim ingin paham lebih dalam bagaimana teknik-tekniknya," imbuh Muspidauan.
Dari informasi yang dihimpun Tribun, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu di antaranya, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag).
Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.
Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar.
Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.
Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau.
Sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.