Pilkada Kuansing 2020
Gugatan Pilkada Kuansing 2020 Diregistrasi MK, KPU Bersiap
Gugatan hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK dilayangkan Paslon Halim-Komperensi (HK)
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau menyatakan gugatan atas hasil Pilkada Kuansing 2020 diregistrasi MK.
Atas hal ini, KPU Kuansing pun bersiap termasuk untuk persidangan.
"Tadi saksikan live streaming MK, gugatan Pilkada Kuansing diregistrasi MK," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Senin (18/1/2021).
Gugatan hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK dilayangkan Paslon Halim-Komperensi (HK).
Irwan mengatakan dengan registrasi perkara tersebut, artinya MK akan mengadili pokok perkara. Irwan memperkirakan sidang perdana digelar akhir Januari.
"Kita bersiaplah. Persiapan sementara, kita akam koordinasi dengan KPU Propinsi dulu," kata Irwan.
Terkait dengan saksi-saksi yang dipersiapkan dan lainnya, akan dibahas bersama KPU Propinsi.
Halim sendiri belum bisa dmintai komentarnya. Pesan singkat yang dikirim, belum dibalas.
Kuasa hukum Halim, Asep sebelumnya juga belum bisa memastikan apakah diregistrasi MK atau tidak.

"Ada gangguan di HP. Kemarin baru ganti. Jadi belum dapat pemberitahuan (diregistrasi atau tidak)," kata Asep.
Alasan menggugat ke MK, palson Halim - Komperensi (HK) menuding Pilkada Kuansing 2020 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).
KPU Kuansing sebagai penyelanggara pun dituding memihak serta terlibat secara aktif untuk memenangkan Paslon Andy Putra - Suhardiman Amby (ASA), peraih suara terbanyak Pilkada.
Pilkada Kuansing 2020 diikuti tiga Pasangan Calon (Paslon).
Sesuai nomor urut yakni Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).
Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.