Jokowi Diramal Lengser 2021, Pendukung Ahok BTP Tak Terima, Bakal Penjarakan Mbak You
Mbak You akan dilaporkan ke polisi oleh pendukung Ahok BTP itu karena telah dinilai membuat pembohongan publik dan terindikasi melanggar UU ITE
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Muannas Alaidid yang merupakan anggota pengacara pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP akan melaporkan peramal Mbak You ke polisi.
Mbak You akan dilaporkan ke polisi oleh pendukung Ahok BTP itu karena telah dinilai membuat pembohongan publik dan terindikasi melanggar UU ITE.
Orang yang berencana melaporkan Mbak You ke polisi adalah Muannas Alaidid yang merupakan seorang pengacara.
Muannas Alaidid adalah seorang pengacara Indonesia.
Muannas Alaidid pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Jafar Umar Thalib dan bahkan Muhammad Rizieq Shihab sebelum akhirnya masuk salah satu kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama bernama Komunitas Advokat Kotak Badja.
Muannas Alaidid melaporkan ramalan Mbak You.
Seperti diketahui, Muannas Alaidid berencana melaporkan Mbak You ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/1/2021) atau Selasa (19/1/2021).
Muannas menilai, Mbak You diduga melakukan pembohongan terkait ramalan pelengseran tersebut.
Pelanggaran itu tertuang dalam UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tak hanya itu, Muannas juga akan mempertimbangkan menyertakan UU ITE karena Mbak You mengunggah ramalannya itu di channel YouTubenya.
"Kita juga masih minta pendapat ahli kan soal kemungkinan ini ada indikasi pidana, tapi menurut kita ini sudah terang benderang, karena pernyataan yang dibuat itu kan jelas meresahkan," katanya.
Bukan hanya sekadar meresahkan, menurut Muannas, tapi ada indikasi berita bohong yang disampaikan oleh Mbak You.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024.
Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untuk menyertakan UU ITE dalam laporannya nanti, sebab narasi tersebut didapatkannya dari kanal Youtube milik Mbak You