Video Berita
Video: Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pengelolaan Sampah, Ini Kata Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono
Agus diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang bertempat di lantai 4 gedung Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning tersebut
Penulis: Rizky Armanda | Editor: didik ahmadi
Diterangkan Agus, semua bertanggungjawab atas pengelolaan sampah itu.
Mulai dari KLHK, Gubernur, Walikota, Bupati, Dinas, sampah ke perangkat bawah.
"Secara manusia kita semuanya, harus bertanggungjawab terhadap sampah.
Karena buang sampah di Kota Pekanbaru ada Perda-nya, bisa denda Rp250 ribu.
Kalau anda tetap buang sampah terus, bisa dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2008.
Karena anda menumpuk sampah di situ," urai Agus.
Ditanyai tentang apakah ada permintaan dokumen dari penyidik, Agus memberikan tanggapannya.
"Dokumen itu sebenarnya tidak diminta sih secara ininya, saya hanya memberikan dokumen-dokumen pekerjaan saya.
Karena kan saya harus memberikan, supaya tahu dokumen-dokumen yang mendukung pekerjaan saya.
Dari mulai 1 Januari 2021 sampai dengan sekarang," ucap Agus.
Kadis LHK mengaku, ia juga dimintai keterangan terkait anggaran.
Selain dirinya kata Agus, ada beberapa orang lainnya dari DLHK yang juga ikut diperiksa.
"Ada Sekretaris, ada Kabid, hadir semuanya," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Aparat kini sedang mencari indikasi terjadinya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.