Video Berita
VIDEO: Vanessa Angel Bebas Murni, Disambut Bibi Ardiansyah, Ungkap Syukur Hingga Nazar
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Vanessa Angel kini siap beraktivitas seperti dulu lagi. Vanessa bersiap menjalani
TRIBUNPEKANBARU.com - Artis Vanessa Angel telah resmi bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Istri Bibi Andriansyah itu sebelumnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti memiliki psikotropika xanax.
Vanessa keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah menerima asimilasi.
Ia menjadi tahanan rumah hingga 19 Januari 2021.
"Tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kemeterian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan pers, Jumat (18/12/2020).
Sederet fakta tentang bebasnya ibunda dari Gala Sky Ardiansyah ini pun mulai bermunculan.
Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta Vanessa Angel bebas murni selengkapnya.
Ambil surat bebas
Vanessa Angel mendatangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (18/1/2021) guna mengambil surat bebas murni.
Ia didampingi sang Bibi Ardiansyah dan pengacaranya, Sandy Arifin.
Ibu satu putra itu mengaku bersyukur akhirnya bebas murni dan senang tentunya.
"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru.
Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi," kata Vanessa Angel seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Vanessa mengatakan ia hanya datang untuk mengambil surat tersebut.
"Ya hari ini cuma ambil surat aja kan kemarin sudah dapat asimilasi menjalani sisa hukuman di rumah.