Akhir Kisah Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan, Buka Pijat Plus-plus Berkedok Spa
Panti pijat pluis-plus khusus Gay yang disediakan oleh A Meng ditetepkan bersalah oleh pengadilan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Panti pijat pluis-plus khusus Gay yang disediakan oleh A Meng ditetepkan bersalah oleh pengadilan.
Kasus panti pijak plus-plus yang berkedok spa khusus kaum gay ini dibongkar oleh aparat belum lama ini.
Kini kasusnya memasuki babak baru, Panti pijat plus-plus gay ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasus tersebut sudah memasuki penetapan vonis untuk pemilik spa bernama A Meng.
Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.
Sidang vonis digelar secara daring di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021)
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini, membayar denda sebesar Rp 120 juta,l dengan subsidar 1 bulan penjara.
"Menjatuhi terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata hakim.
Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesai perbuatannya.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.
Usai mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut.
"Terima," katanya dengan nada lesu.
Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuah, yang menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsidar 2 bulan penjara.
Sebelumnya, perkara A Meng sempat menggegerkan warga Medan hingga viral di media sosial.
Pasalnya A Meng ditangkap karena terbukti membuka Spa plus-plus khusus gay di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.
"Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut," kata JPU Sabrina dalam dakwaannya.
Kemudian, lanjut dikatakan JPU, pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.
"Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi," urai JPU.
Lalu, sambung JPU, dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp 150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp 100 ribu, terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu diluar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp 50 ribu per tamu.
"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Selanjutnya, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.
"Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," pungkas JPU Sabrina.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Terima Divonis 3 Tahun Penjara.

Baca juga: Pria Gay ini Berakhir di Kantong Kresek Setelah Desak Remaja Berhubungan Sesama Jenis
Kejadian Lainnya
Oknum perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat mencoreng dunia kesehatan.
Di tengah rekan-rekannya bertaruh nyawa untuk menanggulangi wabah Covid-19, oknum perawat yang berjenis kelamin laki-laki itu malah berbuat mesum.
Mirisnya lagi perilaku seks menyimpang itu dilakukan dengan pasien Covid-19.
Keduanya ternyata memiliki orientasi seks sesama jenis, Gay.
Terbongkarnya perilaku keduanya berawal dari pengakuan pasien di media sosial.
Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020).
Pasien Covid-19 mengunggah tangkapan layar percakapan Whatsapp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran.
Chat mesum viral di media sosial
Dalam chat mesum itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks sesama jenis di toilet Wisma Atlet.
Si pasien juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat dalam kondisi terlepas.
Pengakuan @bottialter itu pun langsung ramai direspons warganet. Sejumlah akun ramai-ramai melaporkan ke dinas terkait.
Belakangan si pasien mengunci akun Twitternya agar tak bisa diakses publik.
Namun, tangkapan layar pengakuan pasien itu sudah terlanjur viral.
Akui Perbuatan
Setelah viral, informasi ini pun sampai ke manajemen Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Kodam Jaya selaku pengelola Komando Tugas Gabungan Terpadu pelaksana operasional RSD Wisma Atlet langsung melakukan penelusuran.
Identitas pasien dan perawat langsung dikantongi.
Keduanya juga langsung diperiksa.
Mereka pun mengakui sudah melakukan hubungan intim sesama jenis.
"Hasil pemeriksaan awal mereka mengakui.
Namun untuk proses selanjutnya, akan diserahkan ke pihak Kepolisian selaku penyidik sipil demi keadilan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS kepada Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).
Hasil test perawat dan pasien Covid-19
Kodam Jaya pun langsung menangkap dan mengamankan keduanya.
Pasien dan perawat itu langsung diminta melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum diserahkan ke kepolisian.
"Hasil tes yang oknum nakes negatif, untuk oknum pasien masih positif," kata Herwin.
Akhirnya, hanya si tenaga kesehatan yang diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara si pasien belum diserahkan ke polisi karena hasil tesnya positif Covid-19.
Pasien itu masih akan menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran dengan pengawasan ketat.
Berpotensi Sebarkan Covid-19
Herwin menyatakan bahwa perbuatan perawat dan pasien itu sangat disesalkan.
Selain telah melanggar norma susila, dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus corona ke tenaga kesehatan lain.
Dengan kejadian ini, maka manajemen RSD Wisma Atlet akan memperbaiki pengawasan kepada para penghuni Wisma Atlet.
"Kami juga akan mengevaluasi proses rekrutmen relawan medis sebagai bentuk antisipasi," ujar Herwin.
Sementara itu, penanggung Jawab RSD Wisma Atlet Brigjen TNI M Saleh Mustafa juga memastikan bahwa oknum perawat yang melakukan perbuatan mesum sudah dibebastugaskan.
( Tribun-medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan / Tribunpekanbaru.com )
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Spa Plus-plus Khusus Gay di Medan, Pemilik Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2021/01/20/update-kasus-spa-plus-plus-khusus-gay-di-medan-pemilik-dijatuhi-hukuman-penjara-3-tahun?page=all.
Editor: Endra Kurniawan