Rabu, 20 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Pembunuhan Rekan Kerja di Pelalawan, Polisi Jadwalkan Rekonstruksi di TKP

Penyidik Polres Pelalawan Riau terus mendalami dan melengkapi berkas perkara pembunuhan yang terjadi di kebun Kecamatan Langgam

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan korban Sama Arti Zai (25) yang dilakukan pelaku PH alias Putra (18) di Mapolres pada Selasa (12/01/2021) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau terus mendalami dan melengkapi berkas perkara pembunuhan yang terjadi di kebun milik Sudiman Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam pada 23 Desember 2020 lalu.

Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam telah mengamankan pelaku berinisial PH alias Putra (18) pada 10 Januari 2021 lalu di di daerah Bukti Barisan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Setelah ditangkap polisi, PH mengakui jika dirinya yang membunuh Sama Arti Zai (25) yang merupakan rekan kerjanya di kebun sawit milik Sudiman dan jenazahnya ditemukan di parit perkebunan.

PH membacok korban sebanyak delapan kali menggunakan parang panjang hingga meregang nyawa.

"Kita sedang menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan ini di Tempat Kejadian Perkara," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (20/01/2021).

Kasat Ario Damar menjelaskan, rekonstruksi akan digelar pada Senin (25/01/2021) mendatang dengan mengundang pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kemudian tersangka PH serta para saksi juga dihadirkan di TKP untuk memperagakan langsung pembunuhan yang menyebabkan rekan kerjanya meninggal dunia dengan luka parah.T

Tujuan rekonstruksi, kaya Ario Damar, penyidik dan jaksa ingin mengetahui secara rinci kronologis penganiayaan menggunakan parang panjang di areal kebun tempat pelaku dan korban bekerja.

Selain itu untuk melengkapi pemberkasan perkara dan mencocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada.

"Pelaku kita jerat pakai 338 junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia," tambah Ario Damar.

Sampai saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelalawan semenjak berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti Putra di pengadilan.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar merincikan, proses penangkapan tersangka PH tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

Mengingat lokasi persembunyian PH berada di pedalaman tepatnya di Bukti Barisan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved