Status Tersangka Dugaan Korupsi Tapi Tetap Diambil Sumpah Jabatan Sebagai Kabid di Pemko Ini
Wali kota Tanjungpinang Rahma sendiri enggan mengomentari pelantikan dan pemutasian salah satu pegawainya yang berstatus tersangka tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Di antara 272 Pejabat Eselon III dan IV yang diambil sumpahnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021) ada tersangka kasus korupsi.
PNS bernama Yudi Ramdani itu diangkat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang.
Walikota Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap pejabat eselon III dan IV itu guna menjadikan suasana pemerintahan yang baru.
"Semoga dengan adanya pelantikan ini, dapat menjadi suasana yang baru, para pegawai semakin semangat untuk menjalani roda pemerintahan," ujar Rahma usai melantik 272 pejabatnya.
Rahma mengakui, dirotasinya ratusan pejabat itu juga sudah sesuai ilmu yang dimiliki para pejabat yang bersangkutan.
Kata dia, hal itu juga agar para pejabat bekerja sesuai ilmu yang dimiliki.
Baca juga: UPDATE! Hari Ini Listyo Sigit Fit & Proper Tes Kapolri, Kasus Nenek Minah Dipertanyakan
Baca juga: Hasil Penelitian, Pria Lebih Rentan Meninggal Akibat Covid-19 Daripada Wanita, Ini Sebabnya
"Saya utamakan sesuai disiplin ilmunya, sesuai kerjanya, hal itu agar dapat memaksimalkan kinerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang," ucapnya.
Ditanyakan mengenai pelantikan dan pemutasian salah satu pegawainya yang berstatus tersangka, Rahma enggan memberikan komentar dan dengan cepat menyudahi wawancara dengan sejumlah awak media.
"Jangan dulu lah ya," terangnya singkat seraya pergi meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Senin (21/01/2021) yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan Yudi Ramdani, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia dijerat kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Kasus ini terjadi ditubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Perkara kasus dugaan korupsi ini sudah lama ditangani Kejari Tanjungpinang.
Persisnya penyelidikan dimulai Oktober 2019 lalu. Kini satu tahun lebih berlalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media.