Wako Pekanbaru Sebut Ada Oknum Ambil Keuntungan Retribusi Sampah,Pungli?

Wako Pekanbaru Firdaus menyebut ada oknum yang mengambil keuntungan sehingga pendapatan dari retribusi sampah tidak optimal

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / FERNANDO SIKUMBANG
Petugas kebersihan membersihkan sampah yang menumpuk di depan Pasar Arengka, Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pengusutan yang dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru terhadap dugaan pungutan liar saat mengutip retribusi sampah ternyata diketahui Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Firdaus menyebut ada oknum yang mengambil keuntungan sehingga pendapatan dari retribusi sampah tidak optimal.

"Ada masyarakat membayar ke orang yang tidak tepat, yang menerima bukan pemerintah. Tapi oknum tidak bertanggung jawab yang tidak ada legalitas," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (19/1/2021).

Firdaus mengaku sudah berdiskusi dengan Kejari Pekanbaru terkait ulah oknum tersebut. Ia pun meminta kejaksaan untuk menertibkan keberadaan oknum tersebut.

Menurutnya, pemerintah kota sudah mengingatkan oknum tersebut secara persuasif selama tiga tahun.

Namun oknum yang memungut retribusi sampah secara ilegal mengabaikannya.

"Nantinya kejaksaan bekerjasama dengan DLHK dan camat dalam menindak oknum tersebut," ujarnya.

Firdaus berharap pungutan liar sampah ini bisa teratasi. Praktik ini sangat mempengaruhi pola pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara atau TPS.

"Oknum tersebut bukan membuang sampah ke TPS, tapi membuang sampah di lahan kosong atau tepi jalan. Lokasinya pun tidak terawasi oleh DLHK," ulasnya.

Firdaus pun meminta bantuan kejaksaan dalam membantu pemerintah kota menertibkan oknum tersebut.

Pemerintah kota juga menjalin kerjasama dengan Kejari Pekanbaru. Mereka bakal menandatangani nota kesepahaman di berbagai bidang.

Walikota Pekanbaru, Firdaus pun meninjau penerapan protokol kesehatan di moda angkutan massal perkotaan itu, Senin (1/6/2020) petang. Ia meninjau kesiapan bus TMP yang berada di Halte Mal SKA.
Walikota Pekanbaru, Firdaus. (Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang)

Jaksa Duga Ada Keterlibatan Oknum Dinas

Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, saat ini sedang melakukan pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah.

Saat ini, dugaan rasuah ini masih ditangani tim Seksi Intelijen Korps Adhyaksa Pekanbaru.

Diduga, dalam kegiatan pungli retribusi sampah di masyarakat, ada keterlibatan oknum dari Dinas terkait.

"Saat ini masih tahap puldata (pengumpulan data, red)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Selasa (19/1/2021).

Diungkapkannya, laporan adanya aktivitas pungli itu masuk pada tahun 2020. Indikasi pungli terjadi di Kecamatan Tenayan Raya.

Namun disebutkan mantan Kasi Sosbudmas Kejati Riau ini, tidak tertutup kemungkinan pengusutan akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bertuah.

Marel mengungkapkan, adapun modusnya, yakni memungut kutipan uang sampah kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako).

"Jadi kutipan nominalnya di luar dari aturan. Aturannya berapa, yang diminta berapa," tuturnya.

Disinggung apakah sudah ada pihak yang diklarifikasi, Marel mengaku sampai saat ini belum ada.

Karena katanya, tim masih mengumpulkan data-data terkait, guna kepentingan pengusutan lebih lanjut.

Tidak tertutup kemungkinan, seiring perkembangan nantinya jaksa juga akan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

Untuk kasus sampah di Kota Pekanbaru, selain jaksa, pihak kepolisian juga sedang mendalami indikasi pidana terkait pengelolaannya.

Pengelolaan Sampah Juga Diusut Polda Riau

Kadis LHK Pekanbaru diperiksa terkait pengelolaan sampah
Kadis LHK Pekanbaru diperiksa terkait pengelolaan sampah (Tribunpekanbaru.com)

Penanganan kasus bobroknya pengelolaan sampah ini, sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

Perkara ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Teranyar, penyidik memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, pada Senin (18/1/2021) kemarin.

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Dimana sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.

Agus Pramono datang ke Kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan stelan pakaian dinas.

Agus diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang bertempat di lantai 4 gedung Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Agus tampak keluar untuk istirahat salat dan makan. Selepas itu, ia kembali datang ke Mapolda Riau untuk menjalani lanjutan proses pemeriksaan. Baru pada pukul 16.30 WIB, Agus keluar ruangan penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan beberapa waktu lalu mengatakan, langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru.

Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko. Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.

Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 15 Januari 2021.

Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.

"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang / Rizky Armanda )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved