Pilkada Siak 2020
Jumat Berkah Bagi Alfedri-Husni, KPU Siak Tetapkan Pemenang Pilkada Siak 2020
"Alhamdulillah, kami kemarin mendaftar di hari Jumat dan hari ini ditetapkan menjadi Bupati-Wakil Bupati Siak juga hari Jumat," kata Husni Merza
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - KPU Siak menetapkan pasangan calon bupati -wakil bupati Siak nomor urut 2, Alfedri-Husni Merza sebagai pemenang Pilkada Siak 2020.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbukanya di gedung Tengku Mahratu, Siak Sri Indrapura, Jumat (22/1/2021) .
Alfedri -Husni Merza ikut hadir pada rapat pleno tersebut.
Sedangkan pasangan calon yang kalah, yakni Sayed Abubakar A Assegaf-Reni Nurita dan Said Arif Fadilah -Sujarwo tidak terlihat di lokasi rapat pleno tersebut.
“Alhamdulillah, proses Pilkada sudah usai dan hasilnya sudah ditetapkan tanpa ada proses gugatan,”kata Alfedri di lokasi.
“ Kita sangat bersyukur atas proses Pilkada yang lancar, aman, damai dan kondusif di Siak,”imbuhnya.
Alfedri juga mengapresiasi kinerja KPU, Bawaslu dan seluruh jajaran penyelenggara Pilkada, serta TNI dan Polri yang telah berhasil memberikan keamanan.
Ia juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak yang telah ikut berpartisipasi menyukseskan Pilkada Siak yang damai dan menyejukkan.
“Kemenangan ini artinya bagi kami adalah kemenangan seluruh masyarakat Siak,” kata dia.
Sementara itu Husni Merza juga mengucapkan syukur setelah KPU Siak mengetuk palu penetapan pemenang Pilkada Siak.
Hebatnya, pasangan Alfedri-Husni ini mendaftar ke KPU sebelumnya pada hari Jumat dan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan terpilih juga pada hari Jumat.
"Alhamdulillah, kami kemarin mendaftar di hari Jumat dan hari ini ditetapkan menjadi Bupati-Wakil Bupati Siak juga hari Jumat," kata Wakil Bupati Siak terpilih Husni Merza.
Menurut Husni, Jumat merupakan hari yang berkah baginya.
Sebagaimana dalam perspektif agama Islam, hari Jumat adalah hari mulia dan semua amalan baik dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.
"Mudah-mudahan proses ini tetap lancar ke depan, sampai pelantikan," kata Husni.
Sementara itu, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, rapat pleno itu dilakukan berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Riau nomor 60 tanggal 20 Januari 2021.
"Berdasarkan KPU RI nomor 5 tahun 2020, setelah diterima surat dari KPU RI maka paling lama 5 hari ditetapkan Bupati-Wakil Bupati terpilih, namun kita KPU Siak dalam 2 hari sudah kita tetapkan," jelasnya.
Ahmad Rizal mengatakan, rapat pleno itu juga dihadiri paslon nomor urut 2 yang juga Bupati-Wakil Siak terpilih Alfedri-Husni.
Partai pengusul nomor 2, juga hadir partai PKS dan Demokrat yang tidak partai pengusul.
Bawaslu Siak, Pemkab Siak yang dihadiri Sekda Siak, perwakilan KPU Riau, DPRD Siak.
Kapolres Siak, Kajari Siak dan tamu undangan lainnya.
Rizal mengungkapkan, Pilkada Siak berjalan lancar dan kondusif.
"Itu diakui Bawaslu Siak dan KPU Riau, karena tidak ada permasalahan yang berarti, baik itu pelanggaran administrasi, kode etik, tata usaha, pidana dan lainnya. Ini menunjukkan pilkada Siak berjalan dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Alfedri-Husni pada pilkada Siak 2020 kemarin kata Rizal meraih suara 101.109 suara atau 56,13 persen suara.
Paslon petahana ini berhasil mengalahkan dua paslon lainnya, yakni Sayed Abubakar Assegaf-Reni Nurita dan Said Arif Fadillah-Sujarwo.
Menurut informasi yang diterima, proses pelantikan Bupati-Wakil Bupati Siak terpilih 2021-2026, akan berlangsung pada 19 Juni 2021 mendatang.
( TribunPekanbaru.com / Mayonal Putra )