Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 3 Mantan Pejabat Kampar Terkait Korupsi Pembangunan Jembatan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 3 orang mantan pejabat di Kabupaten Kampar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 3 orang mantan pejabat di Kabupaten Kampar, pada Kamis (21/1/2021) kemarin.

Ketiga mantan pejabat itu diantaranya, mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, dan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, Indra Pomi Nasution.

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan bertempat di Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam pemeriksaan ini, KPK turut mendalami dugaan atau indikasi keterlibatan ketiganya terkait dengan dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap mantan Bupati, Kadis Bina Marga dan Perairan, serta Ketua DPRD Kampar itu.

Untuk saksi Jefry Noer kata Ali, penyidik mendalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan.

"Dimana diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City," ucap Ali Fikri, Jumat (22/1/2021) petang.

Sementara untuk saksi Indra Pomi Nasution, KPK mencecarnya dengan pertanyaan seputar pengetahuannya, terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT WIKA (Wijaya Karya), supaya bisa melaksanakan proyek tersebut.

Sedangkan saksi Ahmad Fikri, penyidik KPK melakukan penyitaan uang terhadap dirinya dan telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK.

Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek jembatan Waterfront City, Bangkinang, Kampar.

Adapun dua tersangka yang dimaksud adalah Adnan (ADN) dan I Ketut Suarbawa (IKT). Adnan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

Sementara I Ketut Suarbawa, merupakan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 30 hari berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021.

Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Dalam proses penyidikan dugaan rasuah proyek multiyears Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, tahun anggaran 2015-2016 ini, KPK telah memanggil sejumlah orang untuk diperiksa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved