Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pacaran Merusak Wanita, Cari Jodoh Melalui Taaruf, Berikut Hukum Pacaran Dalam Islam

Hukum Pacaran dalam Islam sudah dijelaskan dalam Alquran dan hadist Rasulullah SAW sejak lama, sehingga generasi muda Islam harus mematuhi hukum ini

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@cewek_cantik_berhijab/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pacaran Merusak Wanita, Cari Jodoh Melalui Taaruf, Berikut Hukum Pacaran Dalam Islam 

Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)

2. Dilarang berduaan.

Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.

Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:

"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).

Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.

3. Bertukar biodata.

Dalam proses taaruf, untuk saling mengenal satu sama lain harus melalui pertukaran biodata tertulis yang kemudian ada pihak ketiga yang menjadi perantara pertukaran biodata tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan.

Masing-masing dapat mengetahui profil calon pasangannya dari biodata tersebut, atau dari orang-orang terdekat yang mengenal pribadi calon pasangannya.

4. Nadzar untuk bertemu.

Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.

Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:

"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved