Tarik-tarikan Tas hingga Tali Putus,Emak-emak Teriak Gagalkan Jambret, Bagaimana Nasib Pelaku?
Sempat terjadi saling tarik-menarik antara korban dengan pelaku. Sampai akhirnya tali tas korban putus.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Emak-emak di Pekanbaru berhsil memperthankan tas yang hendak dijambret sampai tali tas miliknya putus.
Akibatnya, pelaku yang gagal lari tunggang-langgang ke arah temannya yang standby di atas motor.
Namun, upaya pelarian keduanya gagal karena keburu dikepung warga.
Dua orang pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu akhirnya diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DR alias DR alias David (26) dan EI alias Irwan (34), diamankan setelah gagal menjambret.
Aksi mereka dilakukan pada Kamis (21/1/2021) kemarin, di depan sebuah toko ritel di Jalan Sepakat, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mesra Wati (42), warga Kelurahan Kulim.
Saat itu korban baru saja selesai transfer uang di ATM dalam toko ritel tersebut.
Ia turut ditemani oleh suaminya.

Setelah selesai, korban dan suaminya keluar dari toko ritel dan berjalan menuju mobil mereka.
Tiba-tiba salah seorang pelaku datang dan langsung menarik tas yang sedang disandang korban.
Sempat terjadi saling tarik-menarik antara korban dengan pelaku. Sampai akhirnya tali tas korban putus.
Korban lantas berteriak, sehingga pelaku lari ke arah pelaku lainnya yang sudah standby di atas sepeda motor. Mereka bermaksud hendak kabur.
Namun sayang, warga sekitar sudah mengepung para pelaku. Mereka akhirnya ditangkap.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan warga ke Mapolsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang menuturkan, mendapat laporan itu, pihaknya berangkat ke lokasi.
"Pelaku lalu kita amankan. Berikut barang bukti tas, buku tabungan, uang tunai Rp2,9 juta dan sepeda motor," ucap Kapolsek, Jumat (22/1/2021).
Diterangkannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, junto Pasal 53 KUHP.
Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Jambret Anak Pejabat Tinggi di Riau

Sebelumnya, aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap pelaku jambret anak seorang pejabat tinggi di Riau.
Pelaku merupakan pria berinisial LA alias Luthfi (22). Ia ditangkap pada Jumat (8/1/2021).
LA bersama seorang rekannya berinisial RO yang masih dalam pengejaran, melancarkan aksi jambret pada Selasa (5/1/2021), sekitar pukul 06.00 WIB.
Korbannya adalah remaja lelaki berinisial LT (14).
Saat itu, korban sedang berjalan kaki, di Jalan Diponegoro.
Pada saat itu, korban sedang melihat jam di handphone miliknya.
Tiba-tiba korban didekati oleh 2 orang pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor jenis matic warna hijau putih.
Kemudian pelaku yang duduk dibonceng langsung menyambar handphone milik korban.
Pelaku yang duduk diboncengan itu lalu memberikan handphone tersebut kepada pelaku yang membawa sepeda motor.
Namun sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku mendadak oleng. Seketika mereka terjatuh.
Korban sempat menarik salah seorang pelaku dan mengambil kembali handphonenya.
Setelah itu, kedua pelaku kabur dengan arah berpencar.
Korban pun membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru.
Terkait peristiwa itu, tim Unit V Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret.
Sampai akhirnya pelaku berinisial LA alias Luthfi, diketahui sedang berada di rumah kerabatnya di Jalan Duyung, Pekanbaru.
Tanpa menunggu lama, petugas berangkat menuju ke lokasi.
Sesampainya di sana, aparat menggerebek rumah tempat persembunyian pelaku LA.
"Tersangka saat itu sedang tidur di ruang tamu dan langsung diamankan oleh tim. Kemudian dilakukan pengembangan guna mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan jaket yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (14/1/2021).
Namun, pada saat tersangka LA dibawa guna menunjukkan keberadaan tersangka RO, tersangka LA mencoba melarikan diri.
Aparat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun pelaku tetap saja kabur.
"Akhirnya langsung diberikan tindakan tegas terukur (tembakan di bagian kaki). Selanjutnya terhadap tersangka LA dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapat tindakan medis," jelas Kombes Nandang.
Dari hasil pendalaman, ternyata tersangka LA merupakan residivis atas kasus yang sama.
Saat ini ditambahkan Kapolresta, petugas masih mencari keberadaan satu pelaku lainnya berinisial RO.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )