Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bandar Sabu Ini Ucapkan Terima Kasih karena Divonis Lebih Rendah, Mengejutkan Ini Sikap JPU

Vonis untuk bandar narkoba di PN Medan dengan terdakwa Ardiansyah Topanda Siregar (42) lebih rendah dari tuntutan JPU. Anehnya sang JPU setuju.

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN/GITA
Suasana sidang vonis di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sabtu (23/1/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa Ardiansyah Topanda Siregar (42) mengucapkan terimakasih usai mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, yang menjatuhinya hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Sebelumnya, warga Dusun I Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ini, jadi pesakitan di Pengadikan Negeri Medan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram.

Majelis Hakim yang diketuai Riana Pohan yang bersidang secara daring diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Aradiansyah Topanda Siregar selama 7 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana  selama 4 bulan penjara," kata majelis hakim di hadapan terdakwa  yang bersidang secara daring melalui gawai, Jumat (22/1/2021).

Dikatakan hakim adapun hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. 

Suasana sidang vonis di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sabtu (23/1/2021).
Suasana sidang vonis di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sabtu (23/1/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA)

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui salah atas perbuatan," sebut majelis hakim

Sebelumnya terdakwa juga dituntut JPU Flowrin Junaidha Harahap dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 6 bulan penjara. 

Namun majelis hakim berpandangan lain, dengan pertimbangan yang matang akhirnya majelis hakim mengurangi hukuman terdakwa.

Usai membacakan putusan tersebut, hakim pun menanyakan kepada terdakwa dan JPU, apakah terdakwa dan JPU terima atau banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa maupun JPU mengatakan terima atas putusan tersebut, dan bahkan terdengar terdakwa mengucapkan  terima kasih.

"Terima, Terimakasih Yang Mulia," kata terdakwa Ardiansyah.

Setalah mendengarkan jawaban terdakwa dan JPU selanjutnya majelis hakim Riana Pohon menutup sidang.

"Sidang ini kita tutup," ucap majelis hakim Riana Pohon Sembari mengetukan palunya.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Junaidha Harahap sebelumnya, menyebutkan bahwa terdakwa yang menetap di tinggal di Jalan Medan Batang Kuis Dusun I Sei Rotan Gang Wiryo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ditangkap pada 21 April 2020 sekira pukul 09.00 Wib 

"Penangkap terdakwa awalnya saksi Rizky Praditya dan saksi Agrianto Simanullang dari petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa Ardiansyah Topanda Siregar menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Medan Batang Kuis Dusun I Sei Rotan Gang Wiryo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang," kata JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved