Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polisi, Disebut Gunakan Lahan PTPN VIII di Megamendung Tanpa Izin
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penggunaan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII lahan tanpa izin.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Rizieq Shihab Disebut Tolak Diperiksa di Kasus di RS UMMI Bogor
Sementara itu Bareskrim Polri membantah Rizieq Shihab menolak diperiksa sebagai tersangka kasus di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Rizieq Shihab mendatangi ruang pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.
"Tidak (tolak pemeriksaan), buktinya dia hadir kok ke ruang pemeriksaan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Menurut Andi, Rizieq Shihab sempat menjawab sebagian pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Atas dasar itu, dia keberatan adanya anggapan penolakan pemeriksaan.
"Bukan menolak diperiksa namanya itu," jelas Andi.
Sebelumnya, Rizieq Shihab disebut menolak diperiksa sebagai tersangka kasus merintangi pemberian informasi swab Covid-19, saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq Shihab menolak diperiksa pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu.
"Iya betul (Rizieq Shihab menolak diperiksa)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Aziz menuturkan, kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," jelasnya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.