Ini Dia Pemodal Ilegal Logging Hutan Desa Tanjung Leban Bengkalis, Berhasil Diciduk Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkapkan aksi pembalakan liar di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkapkan aksi pembalakan liar di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kali ini petugas berhasil meringkus dua orang diduga pemodal pelaku pembalakan liar di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.
Dua tersangka yang diamankan Satreskrim tersebut yakni SI dan SO mereka diringkus ditempa berbeda, oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
Penangkapan dua orang ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin (25/1/2021) di Mapolres Bengkalis.
Menurut Kapolres, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait terjadinya aksi pembalakan liar di hutan produksi terbatas di sekitaran Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.
Kemudian dari informasi ini petugas Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, Selasa (12/1/2021) Kemarin
"Ada sekitar empat jam masuk ke dalam hutan dan kita saat itu menemukan aktifitas pembalakan liar. Saat disergap personil kita para pelaku pembalakan ini melarikan diri," tambah Kapolres.
Beruntung satu diantara pelaku pembalakan ini berhasil diamankan yakni pria berinisial SI. Saat diinterogasi petugas SI mengaku sebagai pemodal para pelaku pembalakan yang melarikan diri.
Merasa tidak ingin rugi sendiri, SI menyampaikan kepada petugas masih ada satu titik pembalakan lagi di dalam. Keterangan SI pemodal pembalakan di sana bernama SO namun tidak berada di dalam hutan.
"Petugas kita yang melakukan pengecekan di lokasi disebutkan SI ternyata sudah Tidak ada aksi penebangan.
SI mengetahui keberadaan SO saat itu berada di Simalungun, petugas bergerak cepat dan meminta Polsek setempat membantu menangkap SO di sana.
Dari pengrebekan di tengah hutan yang dilakukan petugas, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh keping kayu hasil olahan.
Serta beberapa alat pemotong pohon dan alamat angkut kayu ilegal ini diamankan petugas.
Menurut Kapolres dua orang tersangka ini dijerat undang undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yakni pasal pasal 94 ayat 1 huruf A dan C dengan ancaman l hukuman paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun, serta paling sedikit Rp 10 miliar paling banyak Rp100 miliar.
Baca juga: Pelaku Ditangkap di Kota Padang, Polisi Temukan 46 Kilogram Sabu Bernilai Miliaran Rupiah
Baca juga: Kasus Illog di Riau, Segini Upah tersangka Pengangkut Kayu Sekali Jalan, Tapi Belum Diterima
Praktik Ilegal Loging Juga Pernah Terjadi di SM Rimbang Baling
Sebanyak 664 batang kayu log bulat dan 2.559 keping kayu olahan diamankan personil Polda Riau dan Ditjen Gakkum LHK.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi penyelamatan sumber daya hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, benteng terakhir hutan alam Riau, pada 18 hingga 22 November 2020.
Selain kayu, tim juga mengamankan sejumlah alat bukti lainnya, di antaranya adalah, 2 unit truk colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, 2 buku catatan dan 1 tali pengikat, yang didapat di dua tempat berbeda, yakni Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, dan Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas pembalakan liar atau illegal logging, dan adanya sawmill-sawmill atau bandsaw ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan hutan SM Rimbang Baling.
Rasio Ridho Sani menambahkan, illegal logging merupakan kejahatan yang luar biasa, kejahatan seperti ini telah menyebabkan banyak kerugian bagi negara dan masyarakat, kerugian ekonomi maupun ancaman terhadap kehidupan masyarakat dari bencana ekologis, seperti banjir, longsor, serta kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.
"Para pelaku khususnya pemodal kejahatan illegal logging yang mencari keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat harus ditindak tegas, mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas hasil keuntungannya agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam, kata Rasio Ridho saat konferensi pers Gakkum Terpadu KLHK dan Polda Riau, yang dilaksanakan di Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wikayah II, Jalan Soebrantas Pekanbaru, Kamis (26/11/2020).
Rasio juga mengatakan, operasi ini sudah direncanakan cukup lama, KLHK sangat serius dan konsisten memerangi kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
"Kami telah melakukan dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ulasnya.
Iya juga menambahkan dalam operasi seperti ini pihaknya terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian TNI, KPK, Pemda, serta pihak lainnya.
"Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat mendukung operasi ini khususnya kepada Kapolda Riau Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi," tambahnya.
Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keberhasilan operasi ini berkat sinergisitas dan kerjasama antara pihak KLHK dan Polda Riau.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di Provinsi Riau," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, industri sawmill di desa teratak Buluh menjadi ancaman kerusakan hutan khususnya SM Rimbang Baling.
Karena itu, pihaknya akan melakukan tindakan penyelamatan permanen, dengan membentuk pos khusus di sana dan dengan cara lainnya.
"Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik di lokasi sawmill maupun pelaku penebangan dan pengangkut kayu, bahwa dalam menjalankan usahanya harus taat kepada peraturan perundangan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keutuhan hutan sebagai anugerah Tuhan kepada masyarakat Riau," ujarnya.
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengungkapkan, operasi ini merupakan upaya penyelamatan sumber daya hutan di Provinsi Riau, terutama kawasan SM Rimbang Baling.
"Jaringan kejahatan pembalakan liar di Teratak Buluh ini merupakan jaringan terbesar yang ada di Provinsi Riau, yang sudah berlangsung lama menjarah kawasan hutan. Berdasarkan perhitungan, kapasitas mesin sawmill yang ada, setidaknya ada 49 ribu meter kubik pertahun kayu yang diolah sawmill di Teratak Buluh," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti menindak kegiatan ini, dan akan terus melakukan operasi di beberapa lokasi lainnya, sampai ke dalam kawasan SM Rimbang Baling.
"Kemudian pemodal yang menggerakkan masyarakat melakukan penebangan liar harus ditindak," tegasnya.
Untuk pelaku dikatakannya saat ini dalam penyelidikan, dan diperkirakan 10 orang pelaku terlibat yang akan segera diproses, dan ketika telah lengkap proses hukumnya akan dibawa ke pengadilan.
"Kami bersama Polda Riau berkomitmen Untuk menghentikan kejahatan ini agar kelestarian sumber daya hutan di Riau dapat terjaga. Kami juga akan melakukan penyelidikan bersama," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )