Kasus Illog di Riau

Kasus Illog di Riau, Segini Upah tersangka Pengangkut Kayu Sekali Jalan, Tapi Belum Diterima

Selamet (55), satu dari tiga tersangka pengangkut kayu hasil illegal logging (Ilog) mengaku menerima upah dengan nomimal tertentu

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Polda Riau
Polair Polda Riau menangkap tiga orang tersangka illegal logging (Ilog) atau pembalakan liar. Ketiganya kedapatan mengangkut kayu sebanyak 20 ton atau 30 meter kubik dengan sebuah kapal motor, Kamis (20/2/2020) lalu. 

PEKANBARU - Selamet (55), satu dari tiga tersangka pengangkut kayu hasil illegal logging (Ilog) mengaku menerima upah dengan nomimal tertentu untuk sekali perjalanan dari Kepulauan Meranti ke Bengkalis.

Selamet adalah pemilik kapal motor atau pompong, yang memang biasa dipesan untuk mengangkut barang.

"Pengakuan Selamet baru sekali mengangkut kayu. Dia ini masyarakat biasa. Sebelumnya biasanya angkut barang, sepeda motor, dan lain-lain," kata Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, Selasa (25/2/2020).

Diterangkan Badarudin, tersangka Slamet sendiri mengaku kapalnya dipesan oleh tersangka Irwandi (38).

Karena tak berani mengangkut kayu Ilog sendirian, Slamet meminta rekannya, Haidir (46), untuk menemaninya. Haidir dalam kasus ini juga sudah ditetapkan tersangka.

"Kalau untuk kepemilikan kayu, itu tersangka Irwandi. Ini yang masih kita dalami," papar Badarudin.

BREAKING NEWS: 3 Tersangka Kasus Illog di Meranti Riau Diringkus, 20 Ton Kayu Olahan Diamankan

Untuk sekali jalan, Slamet selaku mendapat upah sebesar Rp800 ribu. Namun uang itu belum diterima oleh Slamet, karena sesuai perjanjian, uang baru dibayar jika kayu selesai diantar.

"Upahnya Rp800 ribu, belum diterima," aku Slamet.

Badarudin menambahkan, Ilog ini ada kaitannya juga dengan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Dimana kayunya dibakar, lalu lahannya dibakar. Makanya, Bapak Kapolda Riau menekankan betul ke kita, supaya Ditpolair mengantisipasi masalah ilegal logging, khususnya pengangkutan di perairannya. Di darat sudah ada Polres dan Ditreskrimsus yang menangani," tuturnya.

Kombes Badarudin juga menjelaskan bagaimana kronologi penangkapan tiga orang tersangka illegal logging (Ilog) atau pembalakan liar.

Ketiganya kedapatan mengangkut kayu sebanyak 20 ton atau 30 meter kubik dengan sebuah kapal motor, Kamis (20/2/2020) lalu.

Diungkapan Badarudin, kayu itu dibawa dari daerah Kepulauan Meranti oleh tersangka bermama Irwandi, Slamet dan Haidir. Kayu tersebut sudah diolah dan siap jual.

Kayu tersebut, diambil dari dalam hutan di daerah Kabupaten Meranti.

Badarudin memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik Ilog yang cukup meresahkan di kawasan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved