Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Techno

Waspada, Bahaya Mengintai Karyawan yang Kerja dari Rumah, Kenali Gejala dan Cara Menghindarinya

Vishing adalah upaya social engineering yang dilakukan lewat panggilan suara atau video untuk menipu korban. Sasarannya para pekerja yang sedang WFH.

Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
ILustrasi kerja dari rumah memakai laptop untuk video call 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Selama masa pandemi Covid-19, kebanyakan karyawan bekerja dengan metode jarak jauh (work from home/ WFH) dengan mengandalkan video ataupun voice call untuk berkomunikasi hingga meeting.

Masifnya penggunaan panggilan video ataupun suara selama pandemi ini ternyata ikut dimanfaatkan oleh para penjahat siber (cyberciminal) untuk melakukan " vishing" alias voice phising.

Sesuai namanya, vishing adalah upaya manipulasi psikologis di mana penjahat menghubungi korban melalui video atau voice call, dengan berpura-pura menjadi orang -misalnya staf TI- dari perusahaan tempat kerja atau pihak resmi lainnya.

Tujuannya adalah menggali informasi tertentu, biasanya kredensial login.

Biro Investigasi Federal AS ( FBI) mengingatkan bahwa cybercriminal belakangan makin sering menggunakan vishing untuk mendapat akses ke data sensitif perusahaan.

Baca juga: Lagu DJ Imut Tiktok, Viral, Download MP3 Lagu DJ Always Tiktok Viral Versi DJ Remix Slow

Baca juga: Arti Kode Angka 530, Ragam Kamus Bahasa Gaul 2021, 530 Artinya, Mukbang, Mantam-mantap Artinya

Menurut FBI dan Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA), pada pertengahan Juli 2020, para kriminal siber melancarkan serangan vishing besar-besaran dengan sasaran karyawan perusahaan AS yang bekerja dari rumah.

Para aktor ini mencuri kredensial untuk login ke jaringan-jaringan korporasi, lalu menjual informasi tersebut ke kelompok kriminal lain.

Cara kerja vishing

Sebagaimana dihimpun dari ZDnet, FBI dan CISA mengungkapkan sebelum melancarkan serangan vishing, para penjahat ini akan melakukan beberapa persiapan terlebih dahulu.

Pertama, mereka akan membuat situs palsu dengan domain yang mirip dengan perusahaan tempat sang korban bekerja.

Para penjahat kemudian membuat situs phising di domain tersebut, yang didesain agar semirip mungkin dengan halaman login di jejaring internal perusahaan, sehingga kerap kali korban tidak menyadari sedang ditipu.

Situs phising itu mampu mengumpulkan otentikasi dua faktor (2FA), biasanya berupa password akun dan kode khusus yang dikirim melalui SMS.

Selain itu, situs phising ini juga bisa mengumpulkan kode One Time Password atau OTP sekali pakai.

Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Ambroncius Nababan Soal Ujaran Kebencian, Polri Janji Bakal Transparan

Baca juga: Wanita Ini Bergantung di Kap Mobil dan Sempat Terseret, Polisi Cari Tahu Pemilik Mobil

Setelah membuat situs phising, cybercriminal juga akan mengumpulkan informasi pribadi terkait sang calon korban, bisa dari jejaring sosial, database publik, bahkan melalui layanan pemeriksaan latar belakang yang tersedia untuk umum.

Informasi yang mereka kumpulkan meliputi nama, alamat rumah, nomor ponsel, posisi di perusahaan, hingga durasi bekerja di perusahaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved